Sosialisasi Struktur dan Skala Upah Perlu Lebih Gencar
Dengan kewajiban menjalankan struktur dan skala upah itu, upah minimum hanya boleh diberikan pada pekerja lajang di bawah satu tahun. Di atas itu, upah harus dinaikkan sesuai dengan struktur dan skala upah yang berlaku.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan wajib membayar gaji pekerjanya sesuai dengan struktur dan skala upah mulai tahun depan. Pelaku usaha meminta agar sosialisasi terkait sistem pengupahan di atas upah minimum itu dapat dilakukan dengan lebih gencar. Saat ini belum semua perusahaan menerapkan kewajiban pengupahan tersebut.
Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai tertinggi yang disesuaikan dengan masa kerja, golongan jabatan, produktivitas atau kinerja, dan kemampuan perusahaan. Dengan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah itu, pekerja tidak boleh dibayar sebesar upah minimum jika sudah bekerja di atas satu tahun.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto, Senin (6/12/2021), mengatakan, sebagian besar perusahaan, khususnya yang berskala besar, sebenarnya sudah menerapkan sistem pembayaran gaji sesuai struktur dan skala upah berdasarkan kondisi sektor usaha dan kemampuan finansial perusahaan.
Namun, belum semua menjalankan kewajiban itu. Selama ini persentase kenaikan upah minimum masih lebih sering dijadikan patokan untuk menaikkan upah aktual karyawan meski seharusnya pelaku usaha sudah menerapkan struktur dan skala usaha sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
Kini, dengan sistem pengupahan baru di bawah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menahan laju kenaikan upah minimum, pemerintah mendorong pengusaha untuk menjalankan kewajiban struktur dan skala upah itu. Ke depan, upah minimum hanya boleh diberikan kepada pekerja lajang di bawah satu tahun. Di atas itu, upah harus dinaikkan sesuai dengan struktur dan skala upah yang berlaku.
Menurut Harijanto, sosialisasi perlu digencarkan agar kewajiban struktur dan skala upah itu bisa dijalankan dengan lebih patuh oleh pengusaha. Sosialisasi sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2018 ketika Permenaker terkait itu dikeluarkan, tetapi belum terlalu gencar.
”Kali ini harus lebih gencar agar upah minimum hanya berlaku untuk mereka yang baru masuk ke dunia kerja. Ini juga sebenarnya untuk menjaga agar pekerja tidak terus-terusan dibayar dengan besaran upah minimum,” katanya.
Harijanto mengatakan, belum semua pelaku usaha menerapkan kewajiban itu karena beberapa faktor. Selain upah minimum yang masih dijadikan patokan untuk menaikkan upah karyawan, ada perusahaan tertentu yang manajemen sumber daya manusianya belum tertata rapi.
”Ada beberapa yang tidak tertib administrasi sehingga mereka kesulitan mendata dan tidak bisa melakukan evaluasi pengupahan secara obyektif. Ini hal serius karena kalau penilaiannya tidak obyektif, bisa jadi masalah baru,” ujar Harijanto.
Pelanggaran
Dengan struktur dan skala upah itu, selain masa kerja dan golongan jabatan, kenaikan upah akan disesuaikan dengan kapasitas/keahlian dan produktivitas pekerja, serta kondisi perusahaan. Konsekuensinya, ada pekerja yang kenaikan upahnya mungkin tidak akan setinggi sebelumnya ketika perusahaan masih berpatok pada kenaikan upah sesuai UMP.
”Sosialisasi tidak cukup hanya kepada pemberi kerja, tetapi juga pekerjanya karena kalau kinerja dan kapasitasnya kurang, berarti upahnya tidak akan naik banyak juga,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menilai, masih ada ketidakpastian terkait penerapan struktur dan skala upah di perusahaan. Pemerintah dan Dewan Pengupahan diharapkan dapat memperkuat pengawasan terkait penegakan hukum ketenagakerjaan itu.
Selama ini, pelanggaran kerap terjadi dan tidak ditindaklanjuti. ”Perlu ada strategi baru agar tidak ada lagi pekerja yang dibayar di bawah standar upah yang berlaku. Selama ini pelanggaran di tempat kerja terus dibiarkan, pengawas ketenagakerjaan dan pemerintah daerah tidak mampu menyelesaikan masalah klasik ini,” kata Timboel.
Produktivitas
Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Joko Santosa, mengatakan, pengupahan sesuai struktur dan skala upah wajib diterapkan agar pekerja digaji sesuai dengan masa kerja dan kinerjanya. Kewajiban ini akan lebih intens ditegakkan seiring dengan sistem pengupahan baru yang menahan laju kenaikan upah minimum menjadi lebih kecil.
Hal itu diharapkan meningkatkan produktivitas kerja. ”Kalau kenaikan upah terus-menerus dipukul rata sesuai persentase kenaikan upah minimum, yang rugi buruh. Pekerja yang kinerjanya bagus upahnya dipukul rata dengan yang tidak. Ujung-ujungnya, tingkat produktivitas nasional kita juga rendah,” kata Joko.
Ia mengatakan, pemerintah awalnya berencana mengubah Permenaker No 1/2017 agar sesuai dengan UU Cipta Kerja. Namun, akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU tersebut cacat formil dan tidak boleh diturunkan dalam bentuk peraturan dan kebijakan baru, rencana itu ditunda.
”Untuk mendorong compliance perusahaan menjalankan struktur dan skala upah, nanti kami akan membuat penghargaan yang bisa menjadi sejenis insentif bagi perusahaan yang patuh,” kata Joko.