logo Kompas.id
EkonomiSosialisasi Struktur dan Skala...
Iklan

Sosialisasi Struktur dan Skala Upah Perlu Lebih Gencar

Dengan kewajiban menjalankan struktur dan skala upah itu, upah minimum hanya boleh diberikan pada pekerja lajang di bawah satu tahun. Di atas itu, upah harus dinaikkan sesuai dengan struktur dan skala upah yang berlaku.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1fLNn5ukT3SSGicTPP05e8sbd7g=/1024x678/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211129TAM-06_1638173217.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Buruh membawa poster saat berunjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan wajib membayar gaji pekerjanya sesuai dengan struktur dan skala upah mulai tahun depan. Pelaku usaha meminta agar sosialisasi terkait sistem pengupahan di atas upah minimum itu dapat dilakukan dengan lebih gencar. Saat ini belum semua perusahaan menerapkan kewajiban pengupahan tersebut.

Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai tertinggi yang disesuaikan dengan masa kerja, golongan jabatan, produktivitas atau kinerja, dan kemampuan perusahaan. Dengan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah itu, pekerja tidak boleh dibayar sebesar upah minimum jika sudah bekerja di atas satu tahun.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000