logo Kompas.id
EkonomiRevisi Setengah Hati
Iklan

Revisi Setengah Hati

Revisi UU Cipta Kerja tidak cukup dimaknai sebagai formalitas meluruskan proses formil tanpa menyentuh perbaikan substansi. Putusan MK harus dijadikan momentum membenahi UU Cipta Kerja secara komprehensif.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-0_ca0dX_RtN6nKy3lX5iVJsHgs=/1024x483/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fae6bff6e-6fa9-4e74-b5e8-8b9cbeea7ecc_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Buruh memakai caping bertuliskan tolak omnibus law saat massa buruh dari berbagai elemen menggelar unjuk rasa menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Undang-Undang Cipta Kerja cacat formil merupakan teguran serius yang seharusnya disikapi sungguh-sungguh. Namun, pernyataan sejumlah menteri, elite politik, dan pengusaha mengindikasikan bahwa perbaikan regulasi untuk reformasi struktural ekonomi itu lagi-lagi akan dibahas secepat kilat.

Hal itu salah satunya disampaikan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/12/2021), yang khusus digelar untuk menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000