logo Kompas.id
EkonomiMoratorium Penyedia Pinjaman...
Iklan

Moratorium Penyedia Pinjaman Daring Baru Masih Berlanjut

Moratorium pendaftaran dan perizinan baru untuk penyedia layanan pinjaman daring atau pinjol dilanjutkan. Momentum ini dipakai OJK untuk mendorong penyedia yang ada meningkatkan kualitas layanan.

Oleh
Mediana
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vI7Fi6I8fu4zMrUqwwWYSgxSsO4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F79a65100-0123-4a52-bc3e-3aedb00a4817_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Spanduk ajakan untuk mewaspadai praktik pinjaman online (pinjol) ilegal menghiasi pintu masuk Pasar Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (14/11/2021). Saat ini setidaknya telah ada lebih dari 19.700 pengaduan pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bukan hanya soal bunga tinggi yang tidak disadari oleh nasabah, praktik penagihan utang di pinjol juga sering kali menerapkan intimidasi.

JAKARTA, KOMPAS  —  Otoritas Jasa Keuangan melanjutkan moratorium penyedia baru layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Upaya ini diambil agar perbaikan kualitas kepada penyedia yang sudah terdaftar dan berizin bisa lebih optimal.

Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan menceritakan, pada akhir tahun 2020, jumlah penyedia layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang terdaftar dan berizin mencapai 160 perusahaan. Moratorium dimulai sekitar Februari 2020.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000