Patuhi Putusan MK, Presiden Jokowi Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi
Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja. Bersama dengan DPR, pemerintah akan memperbaiki UU Cipta Kerja paling lambat dua tahun sesuai dengan perintah MK.
Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
·4 menit baca
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/LUKAS
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers terkait Undang-undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyatakan menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tak hanya itu, pemerintah juga berkomitmen untuk terus menjalankan agenda reformasi struktural sekaligus memastikan jaminan keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.
”Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan. Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Pada kesempatan tersebut, Presiden menuturkan telah memerintahkan para menteri koordinator dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesegera mungkin. MK sudah menyatakan bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.
”Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku. Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” ujar Presiden.
Oleh karena itu, Presiden memastikan kepada para pelaku usaha dan para investor, baik dari dalam maupun luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. ”Sekali lagi, saya pastikan, pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ujarnya.
Sekali lagi, saya pastikan, pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia. (Presiden Joko Widodo)
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani ketika dihubungi, Senin (29/11/2021), menuturkan, kalangan dunia usaha mengapresiasi positif pernyataan Presiden Jokowi dan komitmen pemerintah untuk menjamin keamanan dan kepastian investasi di Tanah Air tersebut. ”Itu sangat tepat karena menimbulkan kepastian bahwa pemerintah juga firm untuk segera memperbaiki sesuai putusan MK tersebut,” katanya.
Hariyadi mengatakan, hal yang paling penting adalah penegasan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku. ”Itu sekarang, kan, yang digoreng-goreng oleh teman-teman politisi dan teman-teman buruh, seolah-olah tidak konstitusional. Ibaratnya api dikasih bensin, posisinya begitu, gara-gara putusan kemarin, dimanfaatkan betul oleh oposisi sama buruh,” katanya.
Menurut Hariyadi, pernyataan Presiden Jokowi tersebut dapat lebih meyakinkan para investor. Pernyataan ini juga ditunggu-tunggu. ”(Hal) yang jelas, pernyataan ini mendinginkan suasana. Kemarin itu, beberapa hari terakhir, jadi bola liar, tuh. Terasa sekali, dari luar negeri pada nanya ’Ini Indonesia bagaimana, ya?’ Karena semua mikir-nya itu (UU Cipta Kerja) dibatalkan,” ujar Hariyadi.
Harapannya, pemerintah sesegera mungkin menindaklanjuti putusan MK tersebut. ”Kalau enggak salah itu, kan, harus diubah UU 12/2011-nya. Kan gara-gara itu jadi masalah,” katanya.
Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas, Sabtu (27/11/2021), Hariyadi menilai bahwa hal yang dipermasalahkan dalam putusan MK ialah proses pembentukan UU Cipta Kerja. Maka, hal yang perlu diperbaiki ialah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bukan UU Cipta Kerja. Ia khawatir, jika UU Cipta Kerja direvisi, muncul ketidakpastian iklim berusaha dan investasi.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Suasana aksi serikat pekerja di sekitar Monas, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021) siang. Ribuan pekerja beraksi mengawal sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja, selain menyuarakan masalah pengupahan hingga ketenagakerjaan.
Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal meminta pemerintah memperbaiki substansi UU Cipta Kerja. Pemerintah juga seharusnya menangguhkan segala peraturan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas yang mengacu pada UU Cipta Kerja, seperti bunyi dari putusan MK.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal ketika dimintai pandangan, Senin (29/11/2021), menuturkan, hal yang mesti ditempuh pemerintah adalah melakukan langkah cepat dan serius untuk menindaklanjuti rekomendasi dari keputusan MK. ”Yaitu, melakukan revisi dan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja, baik secara formil maupun secara substantif, hal-hal yang dianggap membuat UU tersebut menjadi inkonstitusional bersyarat,” katanya.
Menurut Faisal, kecepatan dan keseriusan langkah pemerintah dalam merespons rekomendasi ini dibutuhkan karena para investor pasti akan melihatnya. ”Dan ini waktunya dua tahun. Jadi, semestinya cukup buat pemerintah untuk melakukan perbaikan yang memang, pada dasarnya, UU Cipta Kerja ini secara substansi juga sudah banyak permasalahan,” ujarnya.
Semestinya cukup buat pemerintah untuk melakukan perbaikan yang memang, pada dasarnya, UU Cipta Kerja ini secara substansi juga sudah banyak permasalahan.
Oleh karena itu, Faisal mengatakan, merupakan satu langkah yang baik jika kemudian pemerintah melakukan secara serius perubahan atau perbaikan karena diharapkan semua pihak. ”Walaupun dari pihak-pihak investor mungkin akan waswas, tentu saja akan wait and see, terhadap hasilnya nanti. Tapi, kalau mempertimbangkan stabilitas dari UU Cipta Kerja, ini harus dilakukan untuk kepentingan jangka panjang iklim investasi kita,” kata Faisal.