logo Kompas.id
EkonomiUU Cipta Kerja Cacat Formil,...
Iklan

UU Cipta Kerja Cacat Formil, Buruh Minta Upah Minimum Dianulir

Kalangan buruh meminta pemerintah menganulir kebijakan upah minimum sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

Oleh
Agnes Theodora, Dimas Waraditya
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B9JCHlBt3RmtoXiZsj0pzz-PAkQ=/1024x591/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F712e6642-7a45-4bcf-b725-4bc2cb749e14_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Massa buruh dari berbagai elemen menggelar unjuk rasa saat menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat. Atas dasar itu, buruh meminta agar kebijakan upah minimum dicabut dan kembali pada aturan lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Saat ini, kebijakan upah minimum 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi itu menerapkan sistem pengupahan baru yang menahan laju kenaikan upah minimum menjadi lebih rendah dari sebelumnya untuk menjaga iklim investasi dan berusaha.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000