Penyertaan Modal Negara Rp 20 Triliun untuk Perkuat IFG Life
IFG menerima PMN tunai senilai Rp 20 triliun. Ini akan digunakan untuk penguatan permodalan anak usaha mereka, IFG Life, untuk menyelesaikan restrukturisasi hak nasabah eks Jiwasraya.
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan induk badan usaha milik negara asuransi dan perusahaan penjaminan, Indonesia Financial Group atau IFG, menerima penyertaan modal negara senilai Rp 20 triliun. Suntikan dana ini untuk memperkuat permodalan anak usaha mereka, PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life, serta pembayaran restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Utama IFG Robertus Billitea menjelaskan, sesuai dengan rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 4 November 2021, penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 20 triliun itu akan dialokasikan untuk penambahan modal kepada IFG Life. Proses ini dilakukan bersamaan dengan pengalihan atau migrasi polis Asuransi Jiwasraya bagi pemegang polis produk retail dan korporasi yang telah selesai proses restrukturisasinya kepada IFG Life.
Adapun IFG Life merupakan perusahaan baru yang sebelumnya bernama Jiwasraya. Salah satu amanat pemerintah atas terbentuknya IFG Life adalah penyelesaian atas persoalan yang terjadi di Jiwasraya untuk kemudian dilakukan pengalihan aset dan liabilitas Jiwasraya yang bersifat clean and clear kepada IFG Life.
”IFG menerima PMN sebagai bentuk kepercayaan yang diberikan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka membangun dan memperkuat industri asuransi yang lebih sehat, khususnya di bidang asuransi jiwa melalui IFG Life,” ujar Robertus dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).
Sejalan dengan penerimaan PMN tersebut, saat ini IFG juga tengah melakukan pembicaraan dengan perbankan dalam rangka fundraising untuk melengkapi kebutuhan dana dalam rangka penguatan struktur modal IFG Life.
Seperti diketahui, PMN IFG yang disetujui pemerintah adalah Rp 20 triliun dari total keperluan restrukturisasi Jiwasraya sebesar Rp 26,7 triliun. IFG akan melakukan fundraising dengan underlying dividen anak perusahaan selama lima tahun ke depan senilai Rp 6,7 triliun.
”Kami yakin, dengan adanya kepercayaan dan dukungan yang kuat dari pemerintah melalui pemberian PMN ini, pihak perbankan juga akan lebih yakin untuk memberikan dana kepada IFG,” kata Robertus.
Setelah penyertaan modal IFG ke IFG Life, selanjutnya IFG Life akan mengoptimalkan penggunaan dana tersebut untuk mulai beroperasi secara penuh.
IFG merupakan perusahaan induk BUMN asuransi dan perusahaan penjaminan. Berdasar laman perusahaan, perusahaan itu meliputi PT Jasa Raharja, PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Bahana Kapital Investa, dan PT Grahaniaga Tata Utama.
Dihubungi secara terpisah, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan, pemberian PMN ini sudah lama ditunggu masyarakat, khususnya nasabah eks Jiwasraya yang belum terpenuhi pembayaran haknya. ”Ini hal positif yang telah lama ditunggu,” ucapnya.
Namun, Irvan mengingatkan, pemberian PMN bukan berarti permasalahan otomatis bisa selesai. Tahap berikutnya yang harus dilakukan adalah segera melunasi hak nasabah eks Jiwasraya yang belum tertunaikan.
Dari sudut pandang industri asuransi jiwa secara keseluruhan, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik pada Otoritas Jasa Keuangan Anto Prabowo mengatakan, industri ini dalam kondisi baik.
Hal ini tecermin dari tingkat risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa yang pada Oktober berada di level 605,9 persen atau jauh di atas ambang batas minimal 120 persen. RBC adalah metode pengukuran batas tingkat solvabilitas untuk melihat tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Sampai dengan Oktober 2021, industri asuransi jiwa mencatat pendapatan premi Rp 14,1 triliun.