Investor dan Volume Perdagangan Aset Kripto Terus Meningkat
Perdagangan aset kripto semakin populer di kalangan masyarakat. Pemerintah tetap terus mengingatkan agar warga terliterasi karakter perdagangan hingga potensi risiko yang muncul.
Oleh
Mediana/Benediktus Krisna
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perdagangan aset kripto semakin diminati masyarakat Indonesia. Hal itu tecermin dari jumlah investor serta nilai transaksi aset kripto di sejumlah platform perdagangan aset kripto di Tanah Air yang menunjukkan tren naik setiap tahun.
Situasi itu, antara lain, terjadi di platform Tokocrypto. Vice President of Marketing Tokocrypto, Adytia Raflein menyebutkan, selama kurun waktu tahun 2019-2020, volume perdagangan aset kripto di Tokocrupto berkisar 2 juta dollar AS per hari. Namun, per triwulan IV-2021, volumenya naik hingga 100 juta dollar AS per hari.
Pada Rabu (24/11/2021) pukul 19.33 WIB, menurut laman Coinmarketcap.com, volume perdagangan di Tokocrypto selama 24 jam tercatat 79,9 juta dollar AS. Sementara di platform perdagangan aset kripto lain di Indonesia, yakni Indodax, volumenya mencapai 89,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,273 triliun dengan asumsi nilai tukar Rp 14.224 per dollar AS.
”Sepanjang 2020-2021, volume perdagangan aset kripto per hari pernah menyentuh 190 juta dollar AS,” kata Adytia saat menghadiri diskusi daring bertajuk ”Mau Dibawa ke Mana Masa Depan Crypto Kita”, di Jakarta, Rabu (24/11/2021). Diskusi itu merupakan bagian dari 3rd Indonesia Fintech Summit yang diselenggarakan oleh Asosiasi Fintech Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia.
Secara nasional, sampai saat ini, lebih dari 6,5 juta warga Indonesia berinvestasi aset kripto. Di Tokocrypto, khususnya, jumlah warga yang terdaftar mencapai 1,5 juta orang. Aplikasi Tokocrypto pun telah diunduh 1,5 juta kali. Menurut Raflein, jenis aset kripto yang paling banyak diperdagangkan bergerak dinamis setiap hari.
”Warga yang bertransaksi aset kripto memang masih dominan bermukim di (Pulau) Jawa, tetapi belakangan ada tren yang menunjukkan warga di luar Jawa mulai aktif. Kami menganggapnya sebagai suatu gejala yang positif. Apalagi, jumlah calon pedagang aset kripto terdaftar sudah di atas sepuluh perusahaan dan tahun 2022 diperkirakan pemerintah akan mulai mengeluarkan lisensi,” ujarnya.
Secara terpisah, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, pada tahun depan, seluruh pemangku kepentingan harus mencermati dan mengantisipasi permasalahan yang muncul dari makin meluasnya sistem pembayaran digital antarnegara dan risiko dari perdagangan aset kripto. Hal ini menjadi salah satu dari lima permasalahan yang disampaikan Perry sehingga perlu dicermati pada tahun 2022.
”Lima masalah global ini menjadi agenda prioritas presidensi G-20 Indonesia dengan tema ’Recover Together dan Recover Stronger’,” ujar Perry dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) Tahun 2021.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pengawas sistem pembayaran, Perry mengatakan, pihaknya terus mendorong transformasi digital ekonomi dan keuangan di Indonesia. Hal ini tecermin dari skala ekonomi keuangan digital yang meningkat pesat. Pada tahun 2022, nilai transaksi perdagangan secara elektronik atau e-dagang, misalnya, diperkirakan mencapai Rp 530 triliun, sementara uang elektronik mencapai Rp 337 triliun.
Sebelumnya, dalam Kompas Talks bertajuk ”Mengelola Demam Aset Kripto: Perlindungan Investor dalam Perdagangan Aset Kripto”, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, tren jual beli serta nilai transaksi aset kripto akan terus meningkat. Dia menggambarkan, pada 2020, masyarakat Indonesia yang bertransaksi aset kripto mencapai empat juta orang dengan nilai transaksi mencapai Rp 65 triliun.
Akan tetapi, hingga akhir Mei 2021, jumlah masyarakat yang bertransaksi aset kripto naik menjadi 6,5 juta orang dengan an nilai transaksinya meroket menjadi Rp 370 triliun.
Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap perdagangan aset kripto, pemerintah telah menetapkan sejumlah peraturan. Sebagai contoh, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Aset Kripto dan perubahannya.
Sementara daftar 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka dapat dilihat di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Kemudian, sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Perdagangan Aset Kripto yang telah disempurnakan menjadi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto di Pasar Fisik Bursa, saat ini telah ada 13 calon pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti.
”Kami menggunakan policy sandbox. Kami akan jalan dulu (dengan regulasi yang ada) dan pada saat bersamaan kami perbaiki peraturannya agar menjamin keamanan dan kerahasiaan transaksi. Potensi transaksi aset kripto menunjukkan tren yang membesar," ujar Lutfi.