Pelaku industri di Lampung mengaku masih menghadapi berbagai ketidakpastian di tengah situasi pandemi Covid-19. Industri dikhawatirkan tidak mampu bertahan jika harus menanggung kenaikan upah yang terlalu tinggi.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
Kompas
Perempuan buruh menyortir biji kopi kering jenis robusta di gudang pengolahan kopi di kawasan Way Laga, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (8/2/2018). Saat masa panen tiba, jumlah perempuan buruh yang bekerja lepas untuk menyortir kopi akan bertambah.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pelaku industri di Lampung mengaku masih menghadapi berbagai ketidakpastian di tengah situasi pandemi Covid-19. Industri dikhawatirkan tidak mampu bertahan jika harus menanggung kenaikan upah yang terlalu tinggi.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung Yuria Putra Tubarad menilai, upah minimum provinsi (UMP) Lampung yang ditetapkan naik Rp 8.484 pada 2022 merupakan keputusan terbaik. Penetapan UMP itu juga telah melalui pembahasan oleh dewan pengupahan Lampung.
”Sampai saat ini, pelaku industri masih berusaha bertahan menghadapi pandemi Covid-19. Kami ingin tetap bisa menggaji dan mempertahankan karyawan agar jumlah pengangguran tidak bertambah,” kata Yuria saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (24/11/2021).
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/634/V.08/HK/2021, UMP di Lampung ditetapkan Rp 2.440.486,18. UMP tersebut naik 0,35 persen atau setara dengan Rp 8.484 dibandingkan dengan upah minimum tahun lalu, yakni Rp 2.432.001,57. Ketetapan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Menurut Yuria, industri perhotelan, restoran, dan manufaktur di Lampung masih merasakan dampak pandemi Covid-19. Menurunnya permintaan dan daya beli masyarakat berimbas pada pendapatan perusahaan yang semakin menipis.
KOMPAS/VINA OKTAVIA
Buruh menggelar aksi teatrikal saat aksi unjuk rasa di Bandar Lampung, Selasa (1/5/2018). Sekitar 300 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) menggelar unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional yang diperingati pada 1 Mei. Peringatan itu menjadi momentum bagi buruh untuk menuntut kesejahteraan pada pemerintah.
Pelaku industri juga masih menghadapi ketidakpastian usaha karena situasi pendemi belum bisa diprediksi. Meski saat ini kasus Covid-19 di Lampung telah melandai, masih ada kekhawatiran terjadi lonjakan kasus Covid-19 pada akhir tahun mendatang.
Untuk itu, ia berharap serikat buruh memahami kondisi perekonomian yang dialami pengusaha. Dengan situasi pandemi seperti saat ini, pengusaha tidak mampu menaikkan UMP lebih dari 10 persen seperti tuntutan buruh. Jika dipaksakan, perusahaan justru bisa gulung tikar karena tidak mampu menanggung beban operasional yang tinggi.
Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama Tri Susilo menilai, kenaikan UMP Lampung tahun 2022 terlalu rendah. Kenaikan UMP itu tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok setahun terakhir.
”Kenaikan sekitar Rp 8.000 itu tidak manusiawi. Jangankan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, untuk membeli bensin 1 liter atau beras 1 kilogram saja tidak cukup,” kata Tri.
Kenaikan UMP itu tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok setahun terakhir (Tri Susilo).
Ia mengungkapkan, pihak perusahaan biasanya menjadikan ketetapan kenaikan upah itu untuk seluruh karyawan, tanpa melihat masa kerja. Untuk itu, kenaikan upah yang sangat rendah itu dinilai amat merugikan seluruh buruh di Lampung.
Ia menilai, kenaikan UMP di Lampung semestinya bisa lebih tinggi dibandingkan dengan nasional. Pasalnya, perekonomian di Lampung dinilai tidak terlalu berdampak pandemi Covid-19. Apalagi, perekonomian di daerah dinilai sudah semakin membaik sejak Januari 2022.
KOMPAS/VINA OKTAVIA
Para pekerja memilah ikan teri di Pulau Pasaran, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (14/1/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu menjelaskan, penetapan UMP tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian dan tingkat inflasi di daerah. Penetapan upah buruh tersebut juga telah melalui pembahasan dalam rapat bersama dewan pengupahan Lampung.
Ia menuturkan, UMP tersebut berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun bisa mendapatkan kenaikan upah yang lebih tinggi sesuai dengan skala upah yang berlaku pada masing-masing perusahaan.
Agus menambahkan, dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten/kota diminta menetapkan upah minimum kabupaten/kota paling lambat 30 November 2021. Sementara daerah yang belum memiliki struktur dewan pengupahan akan mengikuti ketetapan UMP. Keempat kabupaten itu adalah Kabupaten Pringsewu, Pesisir Barat, Tanggamus, dan Pesawaran.