Kesepakatan telah terjalin antara pihak eksekutif dan legislatif dalam penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) untuk optimalkan pengelolaan keuangan daerah.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
Kompas/Heru Sri Kumoro
Menteri Keuangan Sri Mulyani
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Rancangan undang-undang ini dimaksudkan untuk meningkatkan rasio pajak di daerah dan mendorong kemandirian daerah dalam mengelola fiskal.
Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam pembicaraan tingkat I yang berlangsung di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke pembicaraan tingkat II di level paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.
RUU HKPD akan mendorong peningkatan pendapatan daerah dengan biaya transaksi dan administratif yang lebih efisien.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, RUU HKPD akan mendorong peningkatan pendapatan daerah dengan biaya transaksi dan administratif yang lebih efisien. Penguatan sistem pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan melalui restrukturisasi jenis pajak daerah, perluasan basis perpajakan daerah, dan penyederhanaan jenis retribusi daerah.
”Administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana serta memudahkan pemantauan pemungutan pajak. Diharapkan ini akan mempermudah masyarakat dalam memenuhi perpajakannya dan akan menciptakan kemudahan berinvestasi dan berusaha,” kata Sri Mulyani.
Sementara itu, penyederhanaan retribusi daerah akan dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi, yang akan diklasifikasikan dalam tiga jenis retribusi, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Adapun perluasan basis perpajakan daerah akan melalui kewenangan pemungutan opsen (tambahan pungutan). ”Pemberian opsen ini diharapkan meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak,” ujarnya.
Terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah, RUU HKPD memangkas jumlah jenis pajak daerah dari 16 jenis menjadi 14 jenis pajak daerah. Sementara itu, jumlah retribusi daerah akan dikurangi dari 32 jenis menjadi 18 jenis.
KEMENTERIAN KEUANGAN
Realisasi belanja APBD 2021
Meski demikian, pendapatan asli daerah (PAD) untuk kabupaten/kota diperkirakan meningkat drastis dengan RUU HKPD tersebut. Berdasarkan penghitungan pemerintah, PAD kabupaten/kota bisa meningkat hingga 50 persen ke depannya.
Desentralisasi fiskal
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menilai desain RUU HKPD sudah menyatukan skema fiskal yang adil antara daerah berpenghasilan tinggi dan daerah berpenghasilan rendah.
RUU ini, lanjutnya, mengatur secara komprehensif peningkatan pajak daerah, reformulasi transfer ke daerah yang lebih berkeadilan, sekaligus akan memuat pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal pusat dengan kebijakan fiskal daerah.
”Hal tersebut diperlukan guna menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional di tengah perekonomian dunia yang penuh ketidakpastian,” ujarnya.
RUU HKPD mengatur secara komprehensif peningkatan pajak daerah, reformulasi transfer ke daerah yang lebih berkeadilan.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai RUU HKPD belum mengandung terobosan fundamental untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan otonomi daerah.
”Pajak-pajak besar, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belum dilihat sebagai bagian untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan otonomi daerah,” katanya.
Meskipun RUU HKPD melakukan simplifikasi jumlah pajak, menurut Armand, revisi atas UU Pajak dan Retribusi itu masih menyasar pajak-pajak yang selama ini tidak terlalu berdampak besar terhadap PAD.
KEMENTERIAN KEUANGAN
Surplus APBD 2021
”RUU ini sebatas mengubah kewenangan pemerintah daerah untuk ikut menangani pajak dan retribusi dengan menambahkan beberapa opsen pajak,” kata Armand.
Pemerintah kabupaten/kota, katanya, akan memiliki hak opsen atau menarik pungutan dengan persentase tertentu atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Serapan rendah
Saat menyampaikan pidato kunci dalam Kongres Asosiasi Auditor Intern Pemerintah di hari yang sama, Sri Mulyani menjabarkan total realisasi belanja daerah hingga 18 November 2021 sebesar Rp 730,13 triliun atau 59,62 persen dari pagu tahun ini Rp 1.224,74 triliun.
Capaian tersebut hanya naik 3,51 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang tercatat Rp 705,34 triliun.
Adapun realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 841,65 triliun. Jika dibandingan dengan nominal belanja daerah, terdapat surplus pendapatan belanja sebesar Rp 111,52 triliun.
”Jadi, kita praktis hanya punya waktu satu bulan mengeksekusi APBD. Padahal, masih banyak daerah yang belanjanya di bawah 50 persen,” katanya.