logo Kompas.id
EkonomiSistem Pengawasan...
Iklan

Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Akan Direformasi

Pemerintah sedang menyiapkan reformasi sistem pengawasan ketenagakerjaan. Minimnya kuantitas dan kualitas tenaga pengawas ketenagakerjaan menjadi persoalan klasik yang selama ini memperburuk dinamika hubungan industrial.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dn8ZFbiMAei-omgLb_TSmeztMPo=/1024x631/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F2b11356a-35a7-4c5a-89e5-37041eb2b37d_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pekerja proyek properti berjalan menuju tempat kerja mereka di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa dinamika baru dalam hubungan industrial. Pemerintah berencana mereformasi sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan yang selama ini dinilai lemah. Dialog sosial yang setara antara pemerintah, buruh dan pengusaha juga harus dikedepankan.

Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan, tenaga pengawas ketenagakerjaan yang ada saat ini tidak sebanding dengan tantangan hubungan industrial yang harus dihadapi pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000