logo Kompas.id
EkonomiUpah Minimum 2022 Terlalu...
Iklan

Upah Minimum 2022 Terlalu Kecil, Buka Lagi Ruang Negosiasi

Rata-rata kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen dinilai terlalu kecil bagi pekerja. Ruang negosiasi perlu kembali dibuka antara pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha, untuk mencari jalan tengah.

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KEsi-rhJs7N3ekZJ0rxZI8OCr5Y=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F69e0f04f-b516-4e65-959f-cf6b347e7ed7_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Massa buruh mendatangi Gedung Parlemen di Jakarta untuk berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja, Rabu (212/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kekhawatiran buruh bahwa Undang-Undang Cipta Kerja akan membawa rezim upah murah mulai terbukti. Rata-rata kenaikan upah minimum 2022 diperkirakan 1,09 persen, umumnya di bawah tingkat inflasi. Ruang negosiasi penetapan upah minimum perlu dibuka lagi agar kesejahteraan buruh tidak semakin terpuruk di tengah pandemi.

Rata-rata kenaikan 1,09 persen itu didapat dari simulasi penghitungan upah minimum provinsi dengan memakai formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP itu adalah peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kini masih digugat di Mahkamah Konstitusi.

Editor:
Mukhamad Kurniawan, M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000