Upah Minimum 2022 Terlalu Kecil, Buka Lagi Ruang Negosiasi
Rata-rata kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen dinilai terlalu kecil bagi pekerja. Ruang negosiasi perlu kembali dibuka antara pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha, untuk mencari jalan tengah.
Oleh
Agnes Theodora
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kekhawatiran buruh bahwa Undang-Undang Cipta Kerja akan membawa rezim upah murah mulai terbukti. Rata-rata kenaikan upah minimum 2022 diperkirakan 1,09 persen, umumnya di bawah tingkat inflasi. Ruang negosiasi penetapan upah minimum perlu dibuka lagi agar kesejahteraan buruh tidak semakin terpuruk di tengah pandemi.
Rata-rata kenaikan 1,09 persen itu didapat dari simulasi penghitungan upah minimum provinsi dengan memakai formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP itu adalah peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kini masih digugat di Mahkamah Konstitusi.
Kalkulator simulasi penghitungan upah minimum oleh Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, ada 13 provinsi yang upah minimumnya akan naik di bawah 1 persen. Sebanyak 14 provinsi naik di kisaran 1 persen, dan hanya tiga provinsi yang naik di atas 3 persen, yaitu Maluku Utara (5,17 persen), DI Yogyakarta (4,3 persen,) dan Sulawesi Tengah (3,78 persen).
Empat provinsi tidak akan mengalami kenaikan upah minimum, yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Ada daerah yang upah minimumnya hanya akan naik Rp 277, yaitu Kabupaten Padang Lawas Utara di Sumatera Utara. Sementara, kenaikan upah tertinggi tercatat di Kota Palu, Sulawesi Tengah, sebesar Rp 174.840.
Sebagai perbandingan, kenaikan upah minimum dalam lima tahun terakhir selalu ada di atas 8 persen. Sebelum itu, persentase kenaikan upah minimum lebih tinggi lagi, sempat menyentuh 19,1 persen pada 2013 dan 22,2 persen pada 2014.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Selasa (16/11/2021), mengatakan, kebijakan upah minimum 2022 akan semakin menekan daya beli pekerja yang sebenarnya memainkan peran penting dalam menggerakkan konsumsi masyarakat dan roda ekonomi nasional.
Persentase kenaikan upah minimum di sebagian provinsi bahkan di bawah tingkat inflasi. Contohnya, inflasi provinsi Jawa Tengah adalah 1,28 persen, tapi kenaikan upah minimum hanya 0,78 persen. Contoh lain, tingkat inflasi di Kalimantan Tengah 2,17 persen, tetapi kenaikan upahnya hanya 0,67 persen.
”Upah tidak lagi menyesuaikan dengan inflasi atau kenaikan harga barang, bahkan lebih rendah. Pekerja disuruh menutup sendiri kekurangannya, menombok sendiri karena persentase penyesuaian upah minimum ada di bawah inflasi,” ujar Said dalam telekonferensi pers menyikapi kebijakan upah minimum 2022.
Terlebih, daya beli pekerja sebenarnya sudah tergerus akibat adanya pengurangan jam kerja dan pemangkasan upah di tengah pandemi. BPS mencatat, terjadi penurunan upah buruh di hampir semua lapangan kerja. Selama enam bulan terakhir, rata-rata upah riil buruh turun 4,34 persen, sementara selama setahun terakhir, rata-rata upah riil buruh turun 0,72 persen.
”Kemenaker lebih memberikan proteksi pada pengusaha dan pemilik modal, dibandingkan memberi perlindungan pada pekerja dan buruh. Ini mengembalikan rezim upah murah, bahkan jauh lebih buruk dari Orde Baru,” katanya.
Ruang negosiasi
Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, kebijakan upah minimum 2022 akan semakin memukul daya beli pekerja, yang pada akhirnya juga bisa menghambat konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan itu juga bisa mengurangi insentif bagi pekerja dan menurunkan tingkat produktivitas.
Ia menyarankan agar pemerintah kembali membuka ruang negosiasi dengan kelompok buruh dan pengusaha untuk mencari jalan tengah. Seperti diketahui, rezim UU Cipta Kerja meniadakan negosiasi dan tawar-menawar penetapan upah minimum sebagaimana yang berlaku tahun-tahun sebelumnya. Kini, upah minimum hanya berpatok pada data statistik dan rumus baku.
”Ruang negosiasi ini harus dibuka kembali. Gubernur perlu membuka ruang komunikasi dengan perwakilan buruh dan pengusaha dan diberi kewenangan untuk menetapkan upah sesuai kondisi riil di daerah masing-masing,” katanya.
Menurut dia, tidak adil jika penetapan upah minimum yang rendah itu dipukul rata ke semua sektor dan perusahaan. Sebab, meski ada sektor yang terpukul pandemi, ada yang mampu bertahan dan justru meraup untung. Ia juga mempertanyakan persentase kenaikan upah minimum yang ada di bawah inflasi.
”Inflasi kebutuhan pokok makanan saja sudah lebih tinggi daripada kenaikan upah pekerja. Bagaimana pekerja mau memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya?” ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, selama ini, kondisi upah minimum di Indonesia sudah terlalu tinggi sehingga menyulitkan pelaku usaha. Besaran upah minimum di hampir seluruh wilayah sudah melebihi median upah.
Hal itu tampak dari rendahnya kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan upah minimum selama ini. Upah minimum, ujar dia, kerap dijadikan upah efektif oleh pengusaha sehingga kenaikan upah pekerja hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu.
Ida menilai, perubahan sistem pengupahan ini justru akan mengembalikan upah minimum sebagai jaring pengaman dan mendorong kenaikan upah berbasis kinerja atau produktivitas, sesuai dengan struktur dan skala upah. ”Upah minimum yang terlalu tinggi membuat sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya, dan itu berdampak negatif pada implementasi di lapangan,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta para gubernur untuk menetapkan upah minimum sesuai dengan formula yang sudah diatur di PP 36/2021. Gubernur yang tidak mengikuti formula tersebut akan diganjar sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ”Ketentuan penetapan upah minimum ini adalah program strategis nasional. Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan surat kepada para gubernur terkait penetapan upah minimum. Dalam surat itu juga disampaikan sanksi kepada gubernur yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini,” ujarnya.