logo Kompas.id
EkonomiSanksi Jangan Hanya Garang di ...
Iklan

Sanksi Jangan Hanya Garang di Atas Kertas

Rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 1,09 persen dinilai terlalu kecil bagi pekerja yang saat ini sudah terdampak pandemi. Kemerosotan upah itu harus diiringi pengawasan dan penegakan sanksi yang kuat.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rXl5sp4CHCDP39qsZb7iAOjJDeg=/1024x1453/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211001-EKONOMI-BISNIS-H9-_1633089457.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Mulai tahun depan, pengusaha tidak bisa lagi menangguhkan kenaikan upah minimum dan akan disanksi pidana jika melanggar aturan pengupahan. Namun, ancaman sanksi itu jangan hanya garang di atas kertas.

Survei Angkatan Kerja Nasional per Februari 2021 menunjukkan, tingkat kepatuhan pengusaha dalam membayar pekerjanya sesuai upah minimum terhitung rendah dari tahun ke tahun. Persentase pekerja yang dibayar di bawah upah minimum juga meningkat selama empat tahun terakhir.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000