logo Kompas.id
EkonomiIndonesia Perjuangkan Hak...
Iklan

Indonesia Perjuangkan Hak Pemajakan Perusahaan Multinasional

Konsensus baru terkait perpajakan global dinilai dapat menjamin hak pemajakan yang lebih adil bagi negara pasar seperti Indonesia. Indonesia memperjuangkan haknya terkait pajak perusahaan multinasional.

Oleh
Mediana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7nEqSXyvHyeCDyZqCXMYLtgxjvk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181101elde_1541086784.jpg
KOMPAS/DIDIT PUTRA ERLANGGA RAHARDJO

Perwakilan dari Advan Indonesia dan Indosat Ooredoo berfoto bersama di acara peluncuran paket tanpa batas untuk ponsel mereka, salah satunya S50 4G. Dengan paket tersebut, pengguna bisa menikmati layanan video di Youtube tanpa batas, termasuk mendengarkan musik di Spotify.

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia mengejar peluang positif dalam penerapan konsensus pajak global. Salah satu di antaranya hak pemajakan. Konsensus baru terkait perpajakan global dinilai dapat menjamin hak pemajakan yang lebih adil bagi negara pasar.

Sebelumnya, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD)  membuat kesepakatan terkait proposal Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (IF BEPS). Ada dua pilar yang disepakati. Pertama, unified approach yang berupaya menjamin hak pemajakan setiap negara dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital. Hal ini dilakukan dengan mengubah sistem pajak internasional yang tak lagi berbasis kehadiran fisik.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000