logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Awasi Pengembalian ...
Iklan

Pemerintah Awasi Pengembalian Dana Anggota KSP Sejahtera Bersama

Pascagagal bayar yang terus berlarut, proses pembayaran hasil homologasi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bakal diawasi secara ketat. Kasus ini berpotensi mencoreng nama baik koperasi di Indonesia.

Oleh
Stefanus Osa Triyatna
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HvQcaLNmNtYqNcGZ4EThagd7gV0=/1024x667/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210917KemekopUKM-02_1631881009.jpeg
KEMENKOP UKM

Proses pelepasan ekspor kopi produksi Koperasi Produsen Gunung Luhur Berkah di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (17/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Koperasi dan UKM berjanji mengawasi pengembalian simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Sejahtera Bersama dalam kasus gagal bayar yang nilainya mencapai Rp 8,8 triliun. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pembayaran dibagi dalam 10 tahap hingga tahun 2025 dengan pembayaran tahap pertama dilaksanakan pada Juli-Desember 2021.

Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resmi, Selasa (9/11/2021), menegaskan, ”Ini keputusan pengadilan. Pemerintah dan kita semua sebagai warga yang taat hukum harus menghormati putusan ini. Putusan hukum yang sudah inkrah ini memberikan kesempatan kepada pihak KSP Sejahtera Bersama untuk memenuhi kewajibannya dalam 10 tahap ke depan sampai tahun 2025.”

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000