13 Negara Akan Bantu Indonesia Tagih Piutang Pajak di Luar Negeri
Indonesia telah menjalin kerja sama dengan otoritas pajak 13 negara untuk menagih tunggakan pajak orang Indonesia yang tinggal di luar negeri.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia telah menjalin kerja sama dengan otoritas pajak 13 negara untuk menagih tunggakan pajak orang Indonesia yang tinggal di luar negeri. Tiga belas negara tersebut adalah Aljazair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Jordania, Venezuela, dan Vietnam.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, kesepakatan dengan ke-13 negara tersebut merupakan bagian dari program asistensi penagihan pajak global.
”Jadi, terhadap wajib pajak orang Indonesia yang memiliki piutang pajak yang sudah inkrah keputusan hukumnya dan berada di luar negeri, otoritas pajak setempat akan membantu menagih,” ujarnya, Minggu (7/11/2021).
Wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkrah keputusan hukum dan berada di luar negeri, otoritas pajak setempat akan membantu menagih (Neilmaldrin Noor).
Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, agregat jumlah piutang bruto pada 2020 mencapai Rp 69,8 triliun, turun 4 persen dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai Rp 72,6 triliun.
Sementara itu, penyisihan piutang pajak tidak tertagih pada 2020 tercatat mencapai Rp 37,4 triliun. Dengan demikian, nilai piutang pajak neto pada 2020 sebesar Rp 32,4 triliun. Angka tersebut naik sebesar 17 persen dibandingkan dengan nilai piutang pajak neto pada tahun 2019 yang sejumlah Rp 27,7 triliun.
Neilmaldrin menegaskan kenaikan piutang pajak neto itu tidak berkaitan dengan lesunya ekonomi akibat pandemi Covid-19.
”Penyebab kenaikan piutang pajak tersebut berasal dari hasil kegiatan pemeriksaan pajak yang belum dilakukan pembayaran oleh wajib pajak,” katanya.
Sebelumnya, dalam kegiatan media gathering di Denpasar, Bali, pekan lalu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, selama ini pemerintah tidak dapat meminta bantuan negara lain untuk melakukan penagihan pajak karena tidak adanya payung hukum di dalam negeri.
Untungnya, lanjut Yon, pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah memungkinkan adanya asistensi penagihan pajak global secara resiprokal.
”Pemerintah menjadi lebih leluasa meminta bantuan yurisdiksi lain untuk melakukan penagihan atas piutang pajak,” ujarnya.
Pada ketentuan Pasal 32A UU PPh yang belum direvisi melalui UU HPP, pemerintah hanya memiliki kewenangan untuk melakukan perjanjian dengan negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda atau pencegahan pengelakan pajak.
Dengan adanya UU HPP saat ini, pemerintah dapat melaksanakan perjanjian bilateral dan multilateral untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama lainnya terkait perpajakan.
Pajak berganda adalah pengenaan pajak yang dilakukan oleh dua atau lebih negara atas penghasilan yang sama. Sementara itu, pengelakan pajak adalah upaya ilegal oleh wajib pajak untuk tidak membayar atau mengurangi pajak terutang pada suatu yurisdiksi.
Sebagai konsekuensi dari ketentuan asistensi penagihan pajak secara resiprokal tersebut, Indonesia juga berkewajiban untuk memberikan bantuan penagihan kepada negara mitra apabila negara mitra memiliki wajib pajak yang tinggal di Indonesia. (Yon Arsal)
Yon menjelaskan sebagai konsekuensi dari ketentuan asistensi penagihan pajak secara resiprokal tersebut, Indonesia juga berkewajiban untuk memberikan bantuan penagihan kepada negara mitra apabila negara mitra memiliki warga negara yang tinggal di Indonesia.
Ini berarti, selain mendapatkan bantuan dalam mengejar para pengemplang pajak, yurisdiksi dari ke-13 negara juga dapat meminta bantuan kepada otoritas pajak di Indonesia untuk menagihkan piutang pajak mereka.
”Jadi, ini bantuan saling menagih dan menarik piutang pajak secara global,” kata Yon.