Pertimbangkan Investasi, Indonesia Tak Sepenuhnya Dukung Klausul COP 26
Walaupun tidak mendukung klausul ketiga, Indonesia tetap berkomitmen tidak akan ada pembangkit listrik tenaga uap baru. Indonesia juga dapat mempercepat penghapusan batubara dalam bauran energi pada tahun 2040-an
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
GLASGOW, KOMPAS — Sekitar 70 menteri perwakilan negara, pimpinan perusahaan perusahaan energi, serta Presiden Konferensi Tingkat Tinggi Ke-26 tentang Perubahan Iklim atau COP 26 menyatakan komitmen transisi dari pembangkit listrik berbasis batubara ke energi bersih. Indonesia tidak sepenuhnya menyatakan komitmen karena mempertimbangkan iklim investasi.
Pemimpin-pemimpin dunia itu menyatakan komitmen terhadap ”Global Coal to Clean Power Transition” dalam COP 26, Glasgow, Skotlandia, Kamis (4/11/2021) waktu setempat. Pernyataan itu terdiri atas empat klausul.
Klausul pertama berbunyi, secara cepat meningkatkan penerapan energi bersih, kebijakan efisiensi energi dalam perekonomian, serta mendukung negara lain dalam langkah yang sama dan mengakui kepemimpinan yang ditunjukkan oleh negara-negara dengan komitmen ambisius melalui Dewat Transisi Energi (Energy Transition Council).
Klausul kedua menyatakan, secara cepat meningkatkan teknologi dan kebijakan dalam dekade ini untuk mencapai transisi pembangkit listrik batubara pada 2030 (atau lebih cepat) bagi negara-negara ekonomi utama dan pada 2040 (atau lebih cepat) bagi negara-negara lainnya, selaras dengan target iklim dan Perjanjian Paris, dan mengakui kepemimpinan negara-negara dengan komitmen ambisius melalui Powering Past Coal Alliance.
Klausul ketiga menyebutkan, menghentikan penerbitan izin baru dan pembangunan proyek pembangunan pembangkit listrik berbasis batubara, serta menghentikan dukungan pemerintah terhadap pembangkit listrik tersebut, dan mengakui No New Coal Power Compact.
Pada klausul terakhir, pemimpin dunia berkomitmen memperkuat upaya domestik dan internasional dalam membentuk kerangka kerja keuangan, teknis, dan dukungan sosial pada tenaga kerja, sektor, dan komunitas sehingga mencapai transisi yang adil dan inklusif, serta memperlebar akses energi bersih untuk semua pihak dan mengakui COP 26 Just Transition Declaration.
Dalam komitmen itu, Indonesia yang diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mendukung semua klausul, kecuali nomor tiga. Meskipun demikian, dalam pernyataan komitmen yang sama, Indonesia menyatakan dapat mempercepat penghapusan batubara dari sumber energi dengan syarat adanya bantuan teknis dan keuangan dari internasional.
Walaupun tidak mendukung klausul ketiga, Arifin mengatakan, Indonesia tetap berkomitmen tidak akan ada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru. Indonesia akan memanfaatkan energi baru dan terbarukan (EBT). ”Untuk mempercepat phase out batubara, kami akan mengadakan kajian dan evaluasi terhadap nilai aset-aset terkait,” ujarnya saat ditemui di area COP 26.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, ada tiga macam PLTU yang dapat terdampak klausul ketiga, yakni proyek yang baru dibangun, sedang dibangun, dan sudah mencapai financial close. Secara alami, Indonesia dapat menghapus batubara dalam bauran energi pada 2054.
Rida melanjutkan, keputusan itu juga dilatarbelakangi oleh kekalahan Indonesia dalam arbitrase kasus pembangkit listrik tenaga panas bumi Karaha Bodas. Kekalahan itu menimbulkan kerugian finansial bagi Indonesia.
Tak hanya soal keuangan, Rida mengatakan menghentikan ketiga jenis proyek PLTU tersebut dapat membuat Indonesia dinilai sebagai negara yang tidak menghormati kontrak. ”Kalau kontrak bisa ’diaduk-aduk’ kapan saja, bagaimana investor mau datang? Mereka akan sulit percaya. Kita sudah menyederhanakan dan mempercepat perizinan, tetapi malah sewenang-wenang memperlakukan kontrak. Dampaknya, investasi di Indonesia menjadi tidak kondusif. Hal itulah yang kami hindari,” tuturnya.
Presidensi COP 26 untuk pertama kalinya memprioritaskan isu transisi energi. Dengan demikian, COP 26 telah membentuk standar baru pada Paris Alignment dalam pendanaan internasional serta mengirimkan sinyal kepada investor swasta untuk mengikutinya.
Presiden COP 26 Alok Sharma menyatakan, COP 26 mesti membawa batubara ke dalam sejarah. Selain itu, dengan adanya penandatanganan Just Transition Declaration, dunia berkomitmen agar tidak meninggalkan satu negara pun dalam transisi energi.