logo Kompas.id
EkonomiSanksi Ringan Akan Dorong...
Iklan

Sanksi Ringan Akan Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Skema relaksasi sanksi pajak dipastikan tidak akan kontraproduktif dengan misi otoritas fiskal dalam mendorong laju peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9rgl9ysXgGIfI3bRh-EOAKutV7Y=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211103_141204_1635944621.jpg
KOMPAS/DIMAS WARADITYA NUGRAHA

(Dari kiri ke kanan) Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, dan Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam media gathering di Denpasar, Rabu (3/11/2021)

DENPASAR, KOMPAS — Skema relaksasi sanksi pajak dipastikan tidak akan kontraproduktif dengan misi otoritas fiskal dalam mendorong laju peningkatan kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, payung hukum pajak mutakhir membuat  wajib pajak semakin nyaman untuk mengembalikan kerugian negara.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan relaksasi sanksi pajak dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bertujuan untuk menciptakan sistem pajak yang adil sehingga dapat bermuara pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000