Pengembangan Stasiun Diperlukan demi Perbaikan Pelayanan
Bersama-sama mencegah gelombang ketiga penyebaran Covid-19. Berbagai peraturan persyaratan perjalanan diterbitkan bukan untuk menghalangi mobilitas masyarakat, melainkan saling menjaga kewaspadaan selama pandemi.

Foto aerial pengerjaan proyek penataan kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2021). Penataan kawasan ini akan menyediakan kawasan hijau dan perpindahan moda transportasi. Dalam konsep penataan, akan hadir shelter bus Transjakarta, ojek, dan bajaj agar perpindahan penumpang lebih mudah serta mobilisasi angkutan umum yang lebih baik.
JAKARTA, KOMPAS — Pengembangan stasiun diperlukan demi perbaikan pelayanan dan keselamatan masyarakat. Pembangunan transportasi perkeretaapian dalam dekade terakhir sangat pesat. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan kebutuhan masyarakat yang semakin mementingkan kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam diskusi publik ”Stasiun Manggarai Baru, Tonggak Pelayanan Baru” secara hibrida di Jakarta, Rabu (3/11/2021), mengatakan, saat ini di wilayah Jabodetabek saja, jumlah penumpang kereta komuter (kereta rel listrik/KRL) kian bertambah.
Tahun 2019, Kementerian Perhubungan mencatat jumlah penumpang bisa mencapai 1,2 juta orang per hari. Hal ini menandakan bahwa moda kereta api menjadi salah satu moda kebutuhan penting dalam mobilitas masyarakat. Hingga kini, pemerintah sedang membangun kawasan terpadu di beberapa titik simpul transportasi Jakarta, salah satunya adalah Stasiun Manggarai.
Sebagai stasiun tersibuk di Jakarta, bahkan di Indonesia, Stasiun Manggarai melayani 50 persen dari total seluruh perjalanan KRL Jabodetabek sebanyak 994 kali setiap hari. Volume penggunaan KRL yang transit di Stasiun Manggarai pada masa pandemi Covid-19sekitar 30.000 orang per hari.
”Ke depannya, Stasiun Manggarai akan menjadi stasiun sentral yang diintegrasikan dengan pengembangan kawasan transit oriented development. Tujuannya, pergerakan masyarakat lebih efektif dan efisien,” kata Budi.
Kementerian Perhubungan sedang membangun Stasiun Manggarai Baru yang merupakan pengembangan jalur dwiganda. Pembangunan jalur trek ganda Manggarai-Cikarang terbagi dalam beberapa paket. Sebagian besar sudah selesai, antara lain, Stasiun Jatinegara, Stasiun Depo Cipinang, dan sisi barat new track elevated Stasiun Manggarai-Jatinegara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Proses pembangunan yang masih berjalan adalah sisi timur Stasiun Manggarai, antara lain, Stasiun Bekasi dan underpass Cibitung, dan seterusnya. Diharapkan, dengan dibangunnya trek dwiganda Manggarai-Cikarang, pembangunan ini dapat memberi manfaat, mengurangi keterlambatan perjalanan kereta, meningkatkan keselamatan dan keamanan, serta memperpendek waktu tempuh.
Saat ini Stasiun Manggarai sudah mulai rampung. Sementara pembangunan Stasiun Manggarai Baru sedang berlangsung. ”Kita dapat melihat bagaimana megahnya stasiun itu sudah menyamai stasiun kota-kota besar di dunia. Juga, fasilitas di dalam gedung yang sangat nyaman dengan standar pelayanan sangat tinggi,” ujar Budi.
Penurunan level PPKM
Setelah diberlakukannya kebijakan penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19, kenyamanan penumpang yang hendak bepergian dengan menggunakan kereta api tetap diatur secara ketat. Selain protokol kesehatan, ada juga beberapa persyaratan yang ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Secara terpisah, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional I Jakarta Eva Chairunisa mengimbau, masyarakat yang akan berangkat menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ) dari Jakarta untuk memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi dan ketersediaan jadwal kereta api yang beroperasi.

Penanda tempat pelayanan tes cepat antigen bagi calon penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (31/10/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes PCR sebagai syarat naik kereta api jarak jauh dari 2 x 24 jam menjadi maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, para calon penumpang juga diperbolehkan menggunakan hasil negatif tes cepat antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Guna pencegahan Covid-19, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, saat ini terdapat sejumlah persyaratan untuk naik KA jarak jauh di masa pandemi Covid-19.
Pertama, kata Eva, vaksin minimal dosis pertama dengan pengecualian anak usia di bawah 12 tahun belum diwajibkan. Namun, saat keberangkatan wajib didampingi orangtua atau keluarga dengan satu kartu keluarga yang sama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kedua, penumpang menunjukkan surat keterangan tes antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Sebagai salah satu solusi membantu pelayanan masyarakat, KAI Daop I juga menyediakan lima stasiun yang melayani tes cepat antigen seharga Rp 45.000, yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek.
Eva menegaskan, ”Pelanggan harus dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.”
Untuk pencegahan penyebaran Covid 19, KAI juga membagikan perangkat kesehatan bagi penumpang, pembersihan sarana KA secara berkala dengan disinfektan, penyediaan hand sanitizer di atas KA dan di stasiun, serta penyediaan perangkat cuci tangan di berbagai area layanan. Penerapan sejumlah persyaratan tersebut dilakukan agar layanan KAJJ yang beroperasi di tengah pandemi tetap aman, nyaman, dan sehat.
Menyesuaikan regulasi
Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan empat surat edaran (SE).
”Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11/2021) malam.
Keempat SE Kemenhub tersebut adalah SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, SE Kemenhub Nomor 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19, SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pelayanan pengambilan sampel saat tes cepat antigen bagi calon penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (31/10/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes PCR sebagai syarat naik kereta api jarak jauh dari 2 x 24 jam menjadi maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, para calon penumpang juga diperbolehkan menggunakan hasil negatif tes cepat antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Menurut Adita, keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE Nomor 90), SE Nomor 87 (dan perubahannya SE Nomor 91), SE Nomor 88 (dan perubahannya SE Nomor 93), dan SE Nomor 89 (dan perubahannya SE Nomor 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adita menjelaskan, pengawasan terhadap SE ini dilakukan melalui otoritas di setiap moda transportasi. Tentunya, bekerja sama dengan unsur terkait, yakni satgas penanganan Covid-19 di daerah, pemerintah daerah, dinas perhubungan, dan TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang menaati protokol kesehatan.
Sementara itu, untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak oleh petugas gabungan di lapangan. ”Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” ujar Adita.
Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada 2 November 2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. SE ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, sesuai SE terbaru, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa-Bali dengan kategori PPKM level 3, level 2, dan level 1 wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1 x 24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan.
Ketentuan wajib tes antigen tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. ”Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Budi.
Adapun bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, syarat perjalanan masih sama dengan peraturan sebelumnya, termasuk menyertakan hasil tes antigen. Bagi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh satuan tugas penanganan Covid-19 jika tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Sementara itu, SE terbaru juga menyebutkan, khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.
Pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan juga berlaku maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM level 3 dan PPKM level 2. Adapun untuk daerah dengan PPKM level 1 kendaraan dapat diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk.
Terkait pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan. Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, area peristirahatan, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya.
”Dalam pengawasan ini juga dilakukan bersama dengan satgas Covid-19 dan pemerintah daerah,” ujar Budi.
Secara terpisah, pengamat kebijakan publik, Azas Tigor Nainggolan, menyayangkan kebijakan sebelumnya yang mengatur soal batasan perjalanan 250 kilometer atau empat jam perjalanan yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat.
”Dalam ketentuan terbaru, tahu-tahu tidak ada lagi aturan jarak perjalanan 250 kilometer tersebut. Jelas sekali ketentuan-ketentuan semacam itu akan membingungkan dan membuat masyarakat marah. Bisa jadi hal ini membuat masyarakat kehilangan rasa percaya terhadap pemerintah dan dikhawatirkan tidak lagi percaya pada adanya Covid-19,” jelas Tigor.
Padahal, menurut Tigor, dengan tertanganinya secara baik pandemi gelombang kedua yang lalu, hal itu sudah memperkuat kepercayaan masyarakat pada pemerintah.
Tigor mengingatkan, perubahan dan tidak konsistennya isi peraturan pemerintah bisa membuat masyarakat mencurigai adanya kepentingan lain, seperti bisnis dalam penggunaan PCR atau antigen. Sebab, setelah pandemi tertangani dengan baik dan melandai, ada dugaan perlu menghabiskan stok alat tes PCR dan antigen.
”Seingat saya, tanggal 14 Januari 2021, Menteri Kesehatan sudah berjanji jika masyarakat sudah vaksin, tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR jika bepergian,” ujar Tigor.