Soal Syarat Perjalanan Darat, Kemenhub Akan Ikuti Instruksi Mendagri
Syarat perjalanan darat di masa pandemi Covid-19 sedang digodok. Revisi akan dilakukan Kementerian Perhubungan dengan menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Syarat perjalanan darat pada masa pandemi Covid-19 sedang digodok. Walaupun sejumlah persyaratan perjalanan darat telah dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat beberapa hari lalu, Kementerian Perhubungan akan kembali menyesuaikannya dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Dari sejumlah persyaratan perjalanan darat yang telah disampaikan kepada publik oleh Ditjen Perhubungan Darat, ketentuan persyaratan perjalanan darat menimbulkan berbagai spekulasi dan rawan memunculkan kebingungan di lapangan. Mulai dari keharusan membawa bekal dokumen tes cepat PCR atau antigen yang tentu akan membebani masyarakat hingga penentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan selama 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Kompas di Jakarta, Selasa (2/11/2021), mengatakan, ”Ketentuan-ketentuan (syarat perjalanan) akan diubah dengan menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang baru. Ada revisi yang secara keseluruhan masih dalam pembahasan.”
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
”Melalui SE 90/2021 ini, kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (31/10/2021).
Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, ataupun angkutan penyeberangan. Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan.
Petugas Satpol PP mendata warga yang terkena razia tertib masker di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian per 1 November 2021 menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri tersebut, PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 menerapkan sejumlah ketentuan yang menyangkut mobilitas masyarakat, antara lain, mengatur transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi—konvensional dan online—dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin.
Level lainnya
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level dua menerapkan kegiatan ketentuan, antara lain, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan onlineI) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen pula untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin. Kemudian, menunjukkan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.