logo Kompas.id
EkonomiSoal Syarat Perjalanan Darat, ...
Iklan

Soal Syarat Perjalanan Darat, Kemenhub Akan Ikuti Instruksi Mendagri

Syarat perjalanan darat di masa pandemi Covid-19 sedang digodok. Revisi akan dilakukan Kementerian Perhubungan dengan menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Oleh
Stefanus Osa Triyatna
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G0kQdvquHNQoQOzKMaBNWrY2auQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Fd0d51e20-2a89-4952-8723-904c1369c887_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana kepadatan kendaraan di akses keluar Jalan Tol Jagorawi, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat menunggu dibukanya kembali arah menuju Puncak, Sabtu (18/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Syarat perjalanan darat pada masa pandemi Covid-19 sedang digodok. Walaupun sejumlah persyaratan perjalanan darat telah dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat beberapa hari lalu, Kementerian Perhubungan akan kembali menyesuaikannya dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Dari sejumlah persyaratan perjalanan darat yang telah disampaikan kepada publik oleh Ditjen Perhubungan Darat, ketentuan persyaratan perjalanan darat menimbulkan berbagai spekulasi dan rawan memunculkan kebingungan di lapangan. Mulai dari keharusan membawa bekal dokumen tes cepat PCR atau antigen yang tentu akan membebani masyarakat hingga penentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan selama 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000