Pendistribusian Bantuan Alat Bantu Penerima Siaran Digital Terkendala
Hingga sekarang, pembagian bantuan alat bantu penerima siaran televisi digital kepada rumah tangga miskin masih terganjal verifikasi data penerima.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembagian bantuan alat bantu penerima siaran televisi digital kepada rumah tangga miskin masih terkendala belum tuntasnya proses verifikasi data penerima. Pemerintah berharap, verifikasi dan penyaluran alat selesai sebelum tenggat waktu pemberhentian siaran televisi analog tahap I pada 30 April 2022.
Direktur Pengembangan Pita Lebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Marvels Situmorang mengatakan, data kesejahteraan keluarga dari Kementerian Sosial tidak menyertakan atribut kepemilikan perangkat televisi. Padahal, Kemenkominfo telah menerapkan kriteria penerima bantuan harus rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi.
”Dengan data kotor seperti itu, mau tidak mau kami harus memverifikasi ulang agar bantuan tepat sasaran. Saat ini kami masih menyiapkan mekanisme atau cara memverifikasinya,” ujar Marvels, Selasa (2/11/2021), di Jakarta.
Marvel tidak menjelaskan detail model verifikasi yang akan dilakukan pemerintah, seperti verifikasi ke lapangan atau tidak. Dia hanya menekankan, saat data calon penerima bantuan sudah terverifikasi, alat bantu penerima siaran televisi digital bisa segera disalurkan tanpa harus menunggu tanggal tenggat waktu migrasi tahap I.
Ketua Electronic Manufacturing Services Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Lukito Wijaya mengatakan, total kapasitas produksi alat bantu penerima siaran televisi digital di Indonesia lebih dari 2 juta unit per bulan. Kapasitas produksi seperti itu, kata dia, masih cukup untuk memenuhi permintaan dari pemerintah ataupun lembaga penyiaran swasta (LPS) penyelenggara multiplexing yang akan membagikan alat bantu penerima siaran televisi digital kepada keluarga miskin.
Saat data calon penerima bantuan sudah terverifikasi, alat bantu penerima siaran televisi digital bisa segera disalurkan tanpa harus menunggu tanggal tenggat waktu migrasi tahap I.
”Tidak perlu impor barang jadi alat bantu penerima siaran televisi digital. Pabrik manufaktur elektronik dalam negeri mampu memproduksi. Dengan produksi dalam negeri, pemerintah juga mudah mengawasi persyaratan teknis dan sertifikasi,” ujar Lukito.
Menurut Lukito, pemerintah melalui Kemenkominfo beberapa kali menginisiasi pertemuan yang mendorong industri manufaktur agar mau bekerja sama untuk menyediakan STB, baik dengan pemerintah maupun LPS penyelenggara multiplexing. Pemerintah juga sempat menyampaikan akan membuka lelang pengadaan alat bantu penerima siaran televisi digital untuk pengiriman ke keluarga miskin tahun depan.
Infrastruktur
Wakil Ketua I Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil Tobing saat dikonfirmasi, menyatakan, para LPS penyelenggara multiplexing saat ini fokus menyelesaikan infrastruktur kebutuhan siaran digital. Sebagian besar dari mereka akan selesai akhir tahun ini sesuai dengan surat komitmen yang disampaikan dan disetujui Kemenkominfo.
Selain itu, proses migrasi siaran televisi analog ke siaran televisi digital (analog switch off/ASO) tahap I masih diberikan tenggat hingga 30 April 2022. Pada tahap pertama ini melibatkan 56 kabupaten/kota. Menurut Neil, berdasarkan data riset dari Badan Pusat Statistik dan konsultan Kemenkominfo, di wilayah layanan tersebut paling banyak penduduk tidak mampu yang dianggap perlu alat bantu penerima siaran televisi digital.
Selain itu, proses migrasi siaran televisi analog ke siaran televisi digital (analog switch off/ASO) tahap I masih diberikan tenggat hingga 30 April 2022. Pada tahap pertama ini melibatkan 56 kabupaten/kota.
”Pendistribusian gratis tetap harus tepat sasaran. Tidak bisa sporadis oleh satu atau dua LPS penyelenggara multiplexing. Jadi, sampai saat ini, kalau Kemenkominfo masih memvalidasi data, kami akan tunggu,” ucap Neil.
Di luar urusan alat bantu penerima siaran televisi digital, Neil mengatakan masih ada tantangan keluarga miskin yang diduga tidak memiliki perangkat televisi. Hal seperti ini juga perlu mendapat perhatian bersama saat proses migrasi berlangsung.
Seperti diamanatkan oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, siaran televisi analog harus diakhiri paling lambat dalam dua tahun sejak UU itu berlaku, yakni mulai 2 November 2022. Proses migrasi sedang berlangsung dan dibagi tiga tahap. Tahap I pada 30 April 2022, tahap II 17 Agustus 2022, dan tahap III 2 November 2022. Menuju 30 April 2022, masyarakat bisa menikmati siaran analog dan digital bersamaan.