Perumusan Harga Jual Khusus Batubara untuk Industri, Produsen Tak Sepakat
Proses perhitungan harga jual batubara untuk industri sedang difinalisasi, tetapi produsen batubara berharap upaya itu perlu dipertimbangkan ulang.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tetap akan meneruskan wacana penetapan harga khusus batubara untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya sektor industri. Sementara produsen batubara menilai, transaksi jual-beli dilakukan dengan skema bisnis ke bisnis sehingga pemerintah diminta mengkaji ulang wacana tersebut.
Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non-Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito saat dihubungi, Rabu (27/10/2021), di Jakarta, mengatakan, mekanisme perhitungan harga jual batubara untuk kebutuhan industri tidak akan sama dengan gas. Gas menjadi sumber bahan baku sekaligus sumber energi primer, sedangkan batubara dipakai sebagai sumber energi primer.
”Dilihat dari sisi struktur biaya pembelian terhadap biaya pokok produksi berbeda. Di kalangan industri semen, misalnya, pembelian batubara menyumbang 30-40 persen terhadap biaya pokok produksi. Situasi ini masuk pertimbangan dalam penyusunan formula perhitungan harga DMO (domestic market oblogation), selain kondisi produsen batubara,” ujar Warsito. DMO adalah kewajiban memasok batubara untuk pasar dalam negeri dengan harga khusus yang ditetapkan pemerintah.
Ignatius membenarkan, harga jual batubara untuk industri, khususnya semen dan tekstil, berbeda. Perbedaan ini salah satunya karena tergantung variasi/kadar kalor batubara yang digunakan. Faktor lain yang menjadi pertimbangan selama pembahasan adalah fluktuasi harga batubara dunia. Menurut dia, pemerintah kemungkinan akan memakai jangka waktu enam bulan.
Mekanisme perhitungan harga jual batubara untuk kebutuhan industri tidak akan sama dengan gas. Gas menjadi sumber bahan baku sekaligus sumber energi primer, sedangkan batubara dipakai sebagai sumber energi primer.
”Intinya, pemerintah berusaha mencari keseimbangan antara kepentingan industri dan produsen batubara. Mengenai besarannya berapa, nanti akan diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain soal harga, kami juga mendorong agar pasokan batubara kepada industri harus selalu aman,” kata Ignatius.
Kementerian ESDM menetapkan DMO batubara untuk pembangkit listrik dan bahan baku/bahan bakar untuk industri dalam negeri sebanyak 25 persen dari total produksi batubara nasional. Adapun harga DMO khusus pembangkit listrik ditetapkan 70 dollar AS per ton. Besaran harga tersebut tidak mengikuti pergerakan harga batubara di pasar yang saat ini, berdasarkan harga batubara acuan di Indonesia, ditetapkan 161,63 dollar AS per ton.
Menolak
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, wacana harga jual khusus batubara untuk industri perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan potensi berkurangnya ke penerimaan negara. Sebab, berkah dari lonjakan harga komoditas batubara yang terjadi pun bersifat sementara.
”Selain itu, pada dasarnya, harga DMO batubara itu subsidi untuk energi sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan lagi apakah sudah tepat jika ada subsidi DMO kepada industri setelah sebelumnya ada harga DMO untuk pembangkit listrik. Industri semen, misalnya, mengeluarkan harga semen yang dipengaruhi oleh permintaan dan suplai,” ujar Hendra.
Wacana harga jual khusus batubara untuk industri perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan potensi berkurangnya ke penerimaan negara.
Lebih jauh, Hendra berpandangan, dalam praktiknya, industri semen dapat menggunakan batubara dengan rentang kualitas yang bervariasi, bahkan batubara yang ditolak oleh pembangkit listrik. Misalnya, batubara dengan kadar debu tinggi, batubara dengan sifat pelelehan abu (ash fusion) tinggi atau rendah, dan mengandung sulfur tinggi. Ada pula industri semen yang menggunakan produk sampingan penyulingan minyak mentah yang juga kerap dipakai sebagai insinerasi.
Berdasarkan pengalaman anggota APBI, lanjut Hendra, sejauh ini pelaku industri semen umumnya adalah pembeli yang mencari harga murah karena produksi bisa menggunakan batubara sebagai bahan bakar yang variasinya lebar. Oleh karena itu, produsen batubara memberikan harga jual batubara kepada mereka dengan nilai yang rendah.
”Transaksi penjualan batubara antara produsen dan pelaku industri non-pembangkit listrik berdasarkan kesepakatan bisnis ke bisnis (B2B) tanpa intervensi dari pemerintah. Kami masih terus berdiskusi dengan pemerintah untuk mencari penyelesaian yang terbaik,” kata Hendra.