logo Kompas.id
EkonomiTerapkan UU Cipta Kerja,...
Iklan

Terapkan UU Cipta Kerja, Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Upah

Dewan Pengupahan Nasional diminta berperan aktif untuk memastikan pekerja digaji sesuai standar dan aturan yang berlaku. Masih banyak pekerja yang digaji di bawah standar serta tidak berdasarkan struktur dan skala upah.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rXl5sp4CHCDP39qsZb7iAOjJDeg=/1024x1453/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211001-EKONOMI-BISNIS-H9-_1633089457.jpg
SUPRIYANTO

Supriyanto

Jakarta, Kompas -- Penetapan upah minimum tahun 2022 resmi mengikuti ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah memberi sinyal adanya kenaikan upah minimum tahun depan. Namun, kenaikan itu kemungkinan tidak memenuhi ekspektasi sebagian pihak karena disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Kementerian Ketenagakerjaan menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) pada 21-22 Oktober 2021 di Jakarta. Dalam forum itu, unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh menyamakan pandangan mengenai mekanisme penetapan upah minimum yang sesuai dengan UU Cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000