Enam Fasilitas Disiapkan untuk Perlancar Penerbangan
Pandemi Covid-19 belum berakhir, tetapi protokol kesehatan tetap harus dijaga. Enam kesiapan Bandara Soekarno-Hatta telah dirancang PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola bandara tersebut.
JAKARTA, KOMPAS — Enam fasilitas kesiapan di Bandar Udara Soekarno-Hatta telah dirancang oleh PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola bandara tersebut untuk memperlancar perjalanan penerbangan bagi penumpang. Seluruh kesiapan itu mulai dioperasikan pada 24 Oktober 2021.
Setidaknya ada enam kesiapan yang dioperasikan seiring dengan diberlakukannya ketentuan baru sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Sejalan dengan ketentuan surat edaran tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel maksimal diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin kepada Kompas di Jakarta, Minggu (24/10/2021), mengatakan, ”Sebagai bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia serta jangkar untuk penerbangan domestik, Bandara Soekarno-Hatta siap mendukung perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara selalu memenuhi protokol kesehatan di dalam SE menhub.”
Adapun bentuk dukungan yang disiapkan Bandara Soekarno-Hatta untuk penerapan ketentuan baru adalah, pertama, Airport Health Center. Bandara Soekarno-Hatta menyediakan fasilitas tes RT-PCR di Airport Health Center yang terletak di Terminal 3 dan Terminal 2.
Di setiap terminal tersebut tersedia layanan walk-in service (calon penumpang langsung datang ke lokasi), lalu pre-order service (calon penumpang melakukan reservasi terlebih dahulu, di antaranya melalui aplikasi Travelin), kemudian drive thru service. Airport Health Center dioperasikan oleh mitra yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Kedua, disiapkan pula Vaccination Center. Calon penumpang pesawat dapat menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama di sentra vaksinasi (vaccination center) yang terletak di Terminal 2 dan Terminal 3.
”Vaccination center di Bandara Soekarno-Hatta adalah bentuk kolaborasi yang baik antara AP II selaku pengelola bandara dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP Kemenkes) dan instansi lain dalam mendukung percepatan program vaksinasi nasional. Selain bersama KKP Kemenkes, Bandara Soekarno-Hatta juga sangat terbuka dan beberapa kali sudah berkolaborasi dengan instansi lain dalam membuka sentra vaksinasi bagi masyarakat luas,” ujar Awaluddin.
Ketiga, AP II juga menyediakan vending machine penyedia alat pelindung diri (APD) di sejumlah titik di dalam Terminal 2 dan Terminal 3. Vending machine ini selama 24 jam menyediakan APD dan alat kebersihan, seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer, dan tisu antibakteri. Kemudahan mendapat perlengkapan ini dimaksudkan untuk membantu calon penumpang agar dapat selalu menerapkan protokol kesehatan sebagaimana juga ditetapkan dalam SE Menhub No 88/2021.
Kelengkapan keempat adalah perangkat/fasilitas untuk Peduli Lindungi. SE Menhub No 88/2021 mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri mengisi eHAC yang ada di aplikasi Peduli Lindungi. Selain itu, dalam memproses keberangkatan, pelaku perjalanan juga diminta menunjukkan surat hasil tes RT-PCR dan surat vaksinasi yang terdapat di aplikasi Peduli Lindungi.
Sejalan dengan itu, AP II bersama pemangku kepentingan terkait telah menyiapkan perangkat/fasilitas untuk mendukung penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, seperti QR code reader.
Kelima, disiapkan pula ruang dan perlengkapan isolasi. KKP Kemenkes di Bandara Soekarno-Hatta memiliki prosedur penanganan bagi orang yang diduga terpapar Covid-19. Dalam mendukung prosedur tersebut, disiapkan fasilitas pendukung di Bandara Soekarno-Hatta, seperti ruang isolasi, tandu isolasi (stretcher isolation chamber), dan ambulans untuk membawa pasien ke rumah sakit rujukan.
Keenam, disediakan fasilitas layanan tes PCR on arrival di Terminal 3 Kedatangan Internasional bagi penumpang yang baru mendarat dari luar negeri. Fasilitas ini dimaksudkan untuk memperkuat protokol kesehatan. Dalam waktu dekat, Bandara Soekarno-Hatta juga akan mengoperasikan Bio Safety Laboratorium Level 2 (BSL 2) guna meningkatkan kapasitas pemeriksaan sampel RT-PCR bagi penumpang dari luar negeri.
Awaluddin menjelaskan, AP II memastikan Bandara Soekarno-Hatta dapat beroperasi dengan baik melalui berbagai prosedur yang ditetapkan di tengah pandemi Covid-19.
”Bandara Soekarno-Hatta adalah pintu utama Indonesia yang di tengah pandemi ini melayani kepulangan WNI dari luar negeri, menangani kedatangan vaksin, serta menjaga konektivitas di dalam negeri. Di tengah pandemi ini, AP II memastikan Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi 24 jam setiap hari dengan melakukan berbagai penyesuaian, termasuk menjalankan biosecurity dan biosafety management guna memperkuat protokol kesehatan,” ujar Awaluddin.
Bandara yang dikelola AP II di luar Jawa dan Bali adalah Bandara Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), HAS Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), dan Fatmawati Soekarno (Bengkulu).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati beberapa waktu lalu mengatakan, Kementerian Perhubungan menerbitkan empat surat edaran, yakni SE Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 untuk transportasi laut, SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 untuk transportasi udara, dan SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 untuk transportasi perkeretaapian. Keempat SE baru ini menggantikan empat SE sebelumnya yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada Kamis, 21 Oktober 2021, hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
”Khusus untuk transportasi udara, SE ini baru mulai berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021, pukul 00.00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” jelas Adita.
Baca juga : Aturan Baru Penerbangan Diberlakukan 24 Oktober 2021
Menurut Adita, moda transportasi udara memang menunjukkan tren peningkatan, khususnya saat kondisi pandemi melandai di Indonesia. Peningkatannya mencapai 10-12 persen dari sisi kapasitas penumpang. Hal ini tentu harus diantisipasi dengan penerapan protokol kesehatan. Dengan adanya ketentuan atau peraturan baru tentang syarat perjalanan, hal ini juga harus dilaksanakan secara konsisten.
Terkait libur akhir tahun yang akan datang, lanjut Adita, pihaknya bersama lintas kementerian/lembaga dan Satgas Penanganan Covid-19 sudah melakukan koordinasi untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada Natal dan Tahun Baru 2022.
”Diharapkan, nantinya akan ada ketentuan yang sifatnya untuk mengantisipasi, yang hanya berlaku pada Natal dan Tahun Baru. Diharapkan, seluruh anggota masyarakat tetap bijaksana dalam memutuskan untuk bepergian, karena bagaimanapun pandemi belum berakhir dan kita tetap harus waspada, meskipun suasana pandemi sekarang sudah jauh lebih baik dari sebelumnya,” kata Adita.