Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19 di Daerah Disesuaikan
Alokasi anggaran 8 persen dari DAU/DBH kembali bisa digunakan untuk tujuan lain di luar penanganan kasus Covid-19 seiring turunnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian anggaran dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang selama ini digunakan untuk penanganan Covid-19 di daerah akan dikembalikan ke fungsi semula. Ini dilakukan seiring makin rendahnya angka kasus, perawatan, dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, anggaran sebesar 8 persen dari dana alokasi umum (DAU)/dana bagi hasil (DBH) yang selama ini dialokasikan untuk penanganan Covid-19 bisa dioptimalisasi untuk tujuan lain.
”Nantinya Kementerian Keuangan akan menyesuaikan aturan dan kebijakan terkait optimalisasi DAU/DBH untuk tujuan penggunaan lain,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).
Saat terjadi lonjakan kasus Covid-19, beberapa waktu lalu, pemerintah mengambil kebijakan untuk mengalihkan sejumlah anggaran untuk penanganan Covid-19 di daerah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19. Beleid tersebut menetapkan bahwa 8 persen anggaran DAU/DBH digunakan untuk penanggulangan Covid-19 di daerah.
Dalam konferensi pers evaluasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), awal pekan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan, kebijakan 8 persen anggaran DAU/DBH untuk penanganan Covid-19 akan dicabut seiring dengan penurunan kasus Covid-19 di daerah.
Selanjutnya, menurut dia, anggaran tersebut bisa digunakan untuk kepentingan di luar penanganan Covid-19. Dengan langkah ini, Airlangga berharap pemerintah daerah dapat menggenjot belanjanya untuk mendorong pemulihan ekonomi.
Jumlah rata-rata penambahan kasus konfirmasi harian dalam tujuh hari menunjukkan tren penurunan. Per 18 Oktober 2021, penambahan kasus harian sebesar 626 kasus atau secara rata-rata tujuh hari berada di angka 975 kasus. Adapun jumlah rata-rata orang diperiksa dalam tujuh hari juga relatif stabil di kisaran 170.000 orang.
”Berdasarkan penilaian, situasi pandemi di luar Jawa-Bali memperlihatkan terjadi perbaikan yang signifikan dari minggu ke minggu. Dibandingkan di awal PPKM, jumlah kabupaten-kota level 4 turun dari 132 kabupaten/kota menjadi 0 kabupaten/kota,” kata Airlangga.
Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai bahaya Covid-19 belum sepenuhnya terlewati. Menurut dia, kondisi yang masih rentan di Tanah Air membuat sebaiknya kebijakan alokasi 8 persen DBH/DAU untuk penanganan Covid-19 tidak dicabut pada tahun ini.
”Beberapa program penanganan Covid-19 di daerah masih berlangsung hingga akhir tahun. Terlebih ada potensi kenaikan kasus Covid-19 di akhir tahun 2021,” kata Tauhid.
Tauhid menilai, pengembalian penggunaan DBH/DAU untuk belanja daerah di luar penanganan Covid-19 juga berpotensi mempersulit pemerintah daerah yang membutuhkan waktu untuk mengubah program lama menjadi program baru. Terlebih lagi, tahun anggaran 2021 tinggal tersisa kurang dari tiga bulan.
”Lain soal kalau rencana tersebut diaplikasikan di tahun 2022, selama pemerintah pusat jangan terlambat lagi memberikan arahan refocusing anggaran. Pemda pun perlu mempercepat proses pelelangan, pelaporan, dan pencairan anggaran dari kontraktor dan pelaksana,” kata Tauhid.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi DBH sampai dengan akhir Agustus 2021 sebesar Rp 48,03 triliun, setara dengan 47,11 persen dari pagu Rp 101,96 triliun.
Dalam periode waktu yang sama, DAU terealisasi Rp 272,95 triliun. Angka tersebut mencapai 69,94 persen dari alokasi pemerintah pusat senilai Rp 390,29 triliun.
Dengan demikian, sisa alokasi DBH dan DAU untuk September-Desember masing-masing sebesar Rp 53,93 triliun dan Rp 117,34 triliun.