Soal Pemanggilan Pelaku UMKM Makanan Beku, Menteri Koperasi Minta Dahulukan Pembinaan
Pembinaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah produsen makanan beku mesti didahulukan guna memulihkan kondisinya di tengah pandemi Covid-19. Pemanggilan oleh polisi dinilai meresahkan pelaku usaha kecil.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemanggilan sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang memproduksi makanan beku oleh aparat kepolisian di Jakarta Barat dinilai menimbulkan keresahan. Terkait dengan hal itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyatakan telah berkoordinasi dan membuat nota kesepahaman dengan Kepolisian RI.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas, Rabu (20/10/2021), mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memastikan aparat berwenang mendahulukan pembinaan, bukan penindakan terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum memenuhi perizinan usaha.
Beberapa hari lalu, kata Teten, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Polri telah menyusun nota kesepahaman (MoU) sebagai upaya mengedepankan tindakan pembinaan (justice collabarative) terhadap pelaku UMKM. Harapannya, UMKM bisa segera pulih di tengah pandemi Covid-19, sementara kewajiban mengenai izin edar dan perizinan lain diperlonggar.
Menurut Teten, pemerintah telah melakukan pembinaan kepada UMKM melalui pemberian bantuan pengurusan nomor induk berusaha (NIB), sertifikat halal, izin produksi industri rumah yangga (PIRT), izin edar, Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki), Standar Nasional Indonesia (SNI), ISO 9001, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), dan Food Safety System Certification (FSSC) 22000.
Hasil koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM bersama Polri juga menetapkan bahwa sosialisasi akan dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) terkait dengan izin edar bagi pelaku UMKM serta dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM membuka layanan pengaduan melalui pusat panggilan (call center) 1500-587 atau surat elektronik di alamat info@kemenkopukm.go.id. Layanan pengaduan juga bisa disampaikan melalui situs lapor.go.id atau Whatsapp khusus pesan teks di 08111451587.
Teten mengakui, pemanggilan sejumlah pelaku UMKM produsen frozen food oleh aparat kepolisian di Jakarta Barat beberapa hari ini telah menimbulkan keresahan. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM mengambil langkah-langkah dan solusi cepat agar kejadian tersebut tidak mengganggu iklim usaha dan pemulihan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengundang sejumlah pelaku UMKM di wilayah Jakarta Barat untuk edukasi. Materi yang disampaikan, antara lain, soal peraturan dan perizinan UMKM. Sedikitnya 25 pelaku UMKM hadir.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo melalui keterangan tertulis di akun Instagram Polres Jakarta Barat mengatakan, ”Kami edukasi pelaku UMKM guna mendorong pemulihan ekonomi nasional.”
Kepala Badan POM Penny K Lukito, Selasa (19/10/2021), mengatakan, pangan olahan yang masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari tujuh hari tidak membutuhkan izin edar BPOM. Namun, produsen tetap wajib mencantumkan tanggal produksi dan kedaluwarsa pada label kemasan.
Sementara itu, pangan olahan yang wajib memiliki izin edar adalah pangan yang masa kedaluwarsanya lebih dari tujuh hari. Pangan olahan yang diproduksi secara massal dan diedarkan melalui distributor formal juga harus mengantongi izin edar BPOM.