Atasi Lonjakan Biaya Logistik Domestik, Kemendag Akan Panggil Perusahaan Pelayaran
Lonjakan biaya pengapalan kontainer antarpulau perlu solusi dari pemerintah. Selain membebani pelaku usaha, lonjakan biaya tersebut juga berdampak pada naiknya inflasi di daerah-daerah.
Oleh
Hendriyo Widi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan atau Kenmendag akan memanggil asosiasi perusahaan pelayaran logistik terkait dengan lonjakan biaya pengapalan kontainer antarpulau. Selain menggali persoalan, Kemendag juga akan mencari solusi atas masalah itu.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, pihaknya akan memanggil asosiasi perusahaan pelayaran logistik pada Kamis, 21 Oktober 2021. Kemendag akan menanyakan duduk soal atau penyebab kenaikan biaya logistik sekaligus mencari solusi bersama.
”Kami belum mengetahui detail persoalannya sehingga belum menentukan atau memiliki solusinya,” kata Oke ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (20/10/2021).
Kemendag akan memanggil asosiasi perusahaan pelayaran logistik pada Kamis, 21 Oktober 2021. Kemendag akan menanyakan duduk soal atau penyebab kenaikan biaya logistik sekaligus mencari solusi bersama.
Namun, Oke berharap kasus empat perusahaan pelayaran yang bersepakat menaikkan biaya pengapalan kontainer pada 2019 tidak terulang. Sebab, kalau mereka bersepakat menaikkan secara bersama, itu bisa dipersoalkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
”Dalam pertemuan dengan asosiasi pelayaran logistik nanti, saya akan mengingatkan kasus itu,” ujarnya.
Pada 23 Mei 2019, KPPU memutuskan empat perusahaan pelayaran bersalah atas kasus dugaan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Mereka terbukti bersama-sama menentukan biaya jasa pengapalan kontainer rute Surabaya-Ambon dengan mengeluarkan surat penyesuain tarif pada 23 dan 24 Agustus 2017.
Waktu itu, mereka menaikkan biaya pengapalan kontainer 20 feet (kaki) menjadi Rp 9 juta dan kontainer 40 kaki menjadi Rp 18 juta sehingga harga sejumlah barang di Ambon, Maluku, melonjak dan menyebabkan inflasi naik. KPPU juga mendenda setiap perusahaan pelayaran itu dengan besaran berbeda yang totalnya Rp 20,898 miliar.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) serta Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyebutkan, biaya pengapalan kontainer di sejumlah rute antarpulau melonjak.
Biaya pengapalan Jakarta-Medan naik 46 persen dari Rp 8,75 juta per kontainer menjadi Rp 12,8 juta per kontainer dan Jakarta-Pekanbaru naik 29 persen dari 9,15 juta per kontainer menjadi Rp 11,8 juta per kontainer. Begitu juga biaya pengapalan Jakarta-Makassar yang naik dari kisaran Rp 12 juta-Rp 14 juta per kontainer menjadi Rp 15 juta-Rp 20 juta per kontainer.
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga telah mengonfirmasi kenaikan biaya logisitik itu. Lonjakan biaya pengapalan kontainer terutama terjadi di rute Indonesia bagian timur, yaitu dari Jakarta dan Surabaya ke Makassar atau Ambon. Kenaikan biayanya mencapai 15-20 persen.
Kenaikan biaya pengapalan itu terjadi karena keterbatasan ruang kapal. Saat ini, ketersediaan kontainer untuk rute pelayaran domestik sebenarnya masih mencukupi. Namun, kapal kontainer yang melayani pelayaran domestik tinggal yang berkapasitas kecil, yaitu sekitar 1.000 TEUs.
Sejumlah kapal kontainer berkapasitas 2.000-3.000 TEUs justru memilih melayani rute pengangkutan barang ekspor dan impor. Rute tersebut lebih menguntungkan lantaran biaya logistik lintas samudra (ocean freight) melonjak sangat tinggi.
Kapal-kapal itu ada yang disewakan untuk melayani rute-rute di negara-negara tertentu. Ada juga yang melayani transhipment atau alih muatan di Malaysia, Hong Kong, dan Singapura.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman berharap agar pemerintah segera mengatasi persoalan itu. Kenaikan biaya pengapalan kontainer antarpulau itu membebani pelaku usaha dan industri serta berpotensi memicu kenaikan harga produk pangan olahan, terutama di daerah-daerah tujuan pengiriman.