logo Kompas.id
EkonomiTanda Tanya di Balik Penetapan...
Iklan

Tanda Tanya di Balik Penetapan Emisi Karbon sebagai Obyek Pajak

Hal mendasar yang dilakukan pemerintah atas pengalihan emisi karbon dari barang kena cukai menjadi barang kena pajak sejauh ini masih belum terjawab.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ROW6uyK9MGSyEt8-8XFvrZFmLEs=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F9688618e-878b-4abd-a041-8d0c8543fbd4_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Foto udara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Ropa di Desa Keliwumbu, Kecamatan Mourole, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Kamis (7/10/2021).

Emisi karbon yang semula direncanakan pemerintah untuk masuk dalam daftar barang kena cukai kini sudah dialihkan menjadi barang kena pajak. Banyak pihak menilai, berdasarkan tujuan untuk pembatasan penggunaannya, emisi karbon lebih cocok untuk dijadikan obyek cukai.

Di sisi lain, karakteristik emisi karbon yang sangat sesuai sebagai barang kena cukai memunculkan potensi akan kemunculan pungutan berganda oleh pemerintah di kemudian hari, baik dari penarikan pajak maupun pungutan cukai.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000