Bali dan Kepri Dibuka untuk Kunjungan Wisata dari 19 Negara
Pemerintah membuka Bali dan Kepulauan Riau bagi wisatawan mancanegara asal 19 negara guna menggairahkan ekonomi. Sejumlah persyaratan telah ditetapkan untuk menghindari penularan virus Covid-19.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pembukaan perjalanan internasional bagi 19 negara untuk masuk ke Bali dan Kepulauan Riau, yang berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke kedua wilayah itu. Pembukaan itu guna memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
”Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Ke-19 negara tersebut ialah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hongaria, dan Norwegia.
Persyaratan masuk antara lain melampirkan bukti tertulis sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam waktu 3 x 24 jam.
Luhut menambahkan, izin kepada 19 negara itu telah sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di negara-negara itu berada di level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pembukaan perjalanan tersebut.
Adapun negara lainnya di luar daftar 19 negara tersebut dinyatakan tetap dapat masuk ke Indonesia apabila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.