Bali dan Kepulauan Riau kembali dibuka untuk kunjungan internasional mulai Kamis (14/10/2021). Pembukaannya harus berhati-hati dan penerimaan kunjungan internasional betul-betul dipersiapkan secara maksimal.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·5 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah memastikan Bali dan Kepulauan Riau kembali dibuka untuk kunjungan internasional mulai Kamis (14/10/2021). Untuk tahap awal, pemerintah mengizinkan kunjungan dari 18 negara dengan kasus pandemi Covid-19 di level 1 dan level 2 dengan positivity rate di bawah lima persen. Calon pengunjung internasional ke Bali dan Kepulauan Riau diwajibkan memenuhi persyaratan, termasuk memiliki asuransi kesehatan dengan pertanggungan biaya perawatan Covid-19.
Dalam keterangannya mengenai perkembangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali secara di dalam jaringan (daring), Senin (11/10/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, Presiden Joko Widodo mengarahkan agar rencana pembukaan Bali betul-betul dipersiapkan secara maksimal dan protokol kedatangan di pintu-pintu masuk kunjungan internasional.
”Pembukaannya harus dilakukan secara berhati-hati,” kata Luhut dalam tayangan konferensi pers mengenai perkembangan PPKM melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021). Dikatakan, masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ke Bali adalah selama lima hari dengan kewajiban melaksanakan uji PCR pada hari keempat.
Luhut menerangkan, pemerintah mengetatkan persyaratan bagi calon pelaku perjalanan internasional ke Bali, baik syarat sebelum keberangkatan maupun syarat saat ketibaan. Calon wisatawan mancanegara berasal dari 18 negara yang sudah ditentukan dengan mempertimbangkan situasi penanganan pandemi Covid-19 di negara asal, yakni negara dengan kasus pandemi Covid-19 di level 1 dan level 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Calon penumpang diwajibkan memiliki keterangan hasil negatif berdasarkan uji real time polymerase chain reaction (RT-PCR) yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan memiliki bukti vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dengan vaksinasi Covid-19 suntik kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan bukti vaksinasi ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
Biaya perawatan
Pengunjung mancanegara ke Bali diwajibkan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS dan menanggung pembiayaan perawatan Covid-19 serta memiliki bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, termasuk dari penyedia akomodasi ataupun pihak ketiga.
Setibanya di bandara tujuan, penumpang internasional diwajibkan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi Peduli Lindungi dan mengikuti uji RT PCR di bandara dengan biaya sendiri. Penumpang dapat menunggu hasil uji RT PCR di tempat akomodasi yang sudah dipesan. Apabila hasil uji RT PCR negatif, penumpang bisa meneruskan dengan karatina di tempat yang sudah dipesan selama lima hari.
”Melakukan PCR pada hari keempat malamnya. Jikalau (hasilnya) negatif, hari kelima bisa keluar dari karantina,” ujar Luhut.
Adapun dalam siaran pers PT Angkasa Pura I (Persero) yang mengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, penumpang internasional yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai diharuskan memiliki bukti vaksinasi dosis lengkap, keterangan hasil uji PCR dan mengisi e-PCR, mengisi e-HAC, memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, dan mengisi kartu deklarasi kepabeanan elektronik (e-custom declaration).
Persiapan pembukaan Bali untuk kunjungan penumpang internasional juga disimulasikan di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (9/10/2021). Dalam simulasi diperagakan prosedur yang diterapkan bagi penumpang dan dijalankan petugas di bandara, termasuk dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Penumpang disimulasikan datang dari Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan.
Kesiapan membuka daerah betul-betul menjadi percobaan yang nantinya bisa direplikasi di daerah lain. (Airlangga Hartarto)
Dalam konferensi pers tersebut, Luhut menyebutkan, 18 negara sudah dapat masuk ke Indonesia karena dinilai sudah memenuhi ketentuan, termasuk situasi kasus pandemi Covid-19 di level 1 dan level 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen. Rincian 18 negara itu dinyatakan akan diumumkan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri.
”Singapura belum termasuk karena mungkin belum memenuhi persyaratan standar, yakni dalam level 1 dan level 2,” kata Luhut.
Pariwisata Kepri
Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, persyaratan yang diterapkan di Bali juga diterapkan di Kepulauan Riau, yang juga dipersiapkan dibuka untuk kunjungan internasional mulai Kamis (14/10/2021). Airlangga menambahkan, Presiden Joko Widodo mengarahkan agar disiapkan tempat isolasi terpusat selain di rumah sakit.
”Kesiapan membuka daerah betul-betul menjadi percobaan yang nantinya bisa direplikasi di daerah lain,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Senin (11/10/2021).
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, rencana pembukaan Bali untuk kunjungan internasional sudah dipastikan mulai 14 Oktober mendatang. Ketika menerima kunjungan kerja masa reses Komisi II DPR RI di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Senin (11/10/2021), Koster menyebutkan negara-negara yang diterima Indonesia adalah negara yang juga membuka kunjungan dari Indonesia.
”Harus resiprokal. Ini sedang dirapatkan di pusat,” katanya. Pada kesempatan itu Koster menyebutkan Singapura belum memberikan kesempatan Indonesia masuk ke negara tetangga itu.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar asal Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, mengatakan, pembukaan kembali Bali untuk menerima kunjungan wisatawan mancanegara merupakan hal penting dalam upaya memulihkan ekonomi. Menurut Adhi Mahendra, pemulihan pariwisata tidak hanya penting bagi Bali namun juga daerah lain di Indonesia.
”Namun, pembukaan harus disertai penerapan protokol kesehatan secara ketat,” kata Adhi Mahendra ketika ditemui di Gedung Wiswa Sabha, Kota Denpasar. Untuk itu perlu dikaji agar karantina tidak terlalu lama, jika memungkinkan cukup tiga hari, sehingga akan lebih menarik kunjungan.
Pembukaan kembali kunjungan internasional ke Bali juga disambut optimistis sejumlah anggota dewan dari Komisi II DPR RI, termasuk Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Ketika memimpin pertemuan dengan Gubernur Bali dalam rangka kunjungan kerja masa reses Komisi II DPR RI, Ahmad Doli mengucapkan selamat kepada Bali atas pembukaan Bali untuk kunjungan internasional. ”Kita ketahui, selama pandemi ini, Bali paling terpukul karena sumber pendapatannya adalah pariwisata,” katanya.