Pemkot Padang mulai memberlakukan aturan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 bagi pengunjung mal di ibu kota Sumatera Barat itu. Pemerintah pun diharapkan menyediakan gerai vaksinasi di mal-mal.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Padang mulai memberlakukan aturan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 bagi pengunjung mal guna menaikkan angka vaksinasi di ibu kota Sumatera Barat itu. Pada hari pertama penerapan, masih banyak warga yang tidak mengetahui pemberlakuan kebijakan tersebut.
Salah satu mal yang mulai menerapkan aturan tersebut adalah Basko Grand Mall di Padang Utara. Kamis (7/10/2021) sore, puluhan pengunjung berada di lobi mal tersebut. Petugas memeriksa kartu vaksin pengunjung yang hendak masuk ataupun meminta mereka memindai kode QR aplikasi Peduli Lindungi.
Berdasarkan catatan petugas, ada sekitar 71 pengunjung yang ditolak masuk dalam rentang 1 jam hingga pukul 16.00 karena tidak dapat menunjukkan kartu vaksin ataupun surat keterangan lainnya. Pada rentang waktu yang sama, jumlah pengunjung yang diizinkan masuk sekitar 190 orang.
Adapun total pengunjung yang ditolak sejak pukul 10.00-16.00 berjumlah 244 orang. Sementara itu, jumlah pengunjung yang diizinkan masuk pada rentang waktu yang sama 912 orang.
Kebijakan ini dimaknai beragam oleh pengunjung yang ditolak masuk. Yosrizal (41), warga Padang, mengatakan, kebijakan ini melanggar hak asasi manusia. Yos bersama istri dan anaknya ditolak masuk mal karena belum divaksinasi.
Yos belum vaksinasi karena ada komorbid, sedangkan anak dan istrinya belum karena alasan lain. ”Ini melanggar HAM. Hak saya buat hidup, hak saya buat mati. Kalau mau mati, jangan mati gara-gara vaksin. Saya berharap kebijakan ini ditiadakan. Yang penting menjaga kesehatan masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Yanti (51), warga Solok, mengatakan, kebijakan ini sebenarnya bagus. Yanti bersama belasan teman-temannya juga ditolak masuk karena sebagian besar di antara mereka belum divaksinasi. Mereka baru tahu ada kebijakan ini. ”Aturan ini ada bagusnya, tetapi tentu merugikan yang punya dagangan. Bagi yang tidak masuk, tidak masalah,” katanya.
General Manager Basko Grand Mall Roby Wiryawan mengatakan, kebijakan ini mulai diterapkan pada Kamis ini karena pihaknya baru menerima surat edaran dari pemerintah daerah dua hari lalu. ”Setelah kami persiapkan, mulai diterapkan hari ini. Beberapa pengunjung memang ada yang belum tahu dan terpaksa balik kanan,” kata Roby.
Menurut Roby, kebijakan ini memang akan berdampak terhadap pedagang di mal. Namun, kebijakan ini harus didukung karena tujuannya untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19. Semakin tinggi capaian vaksinasi, level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tentu akan turun. Sejak diterapkan beberapa bulan lalu, Padang selalu berada pada PPKM level 4.
Roby pun mengusulkan ke pemerintah kota agar menyediakan gerai vaksinasi di sekitar lobi mal. Tujuannya supaya pengunjung yang belum divaksinasi bisa langsung mengikuti vaksinasi di tempat jika ia bersedia. ”Jadi, tujuan pemerintah meningkatkan vaksinasi tercapai dan ekonomi pun tetap berjalan,” ujarnya.
Pemerintah kota agar menyediakan gerai vaksinasi di sekitar lobi mal.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andre Algamar mengatakan, aturan tersebut diberlakukan sejak Selasa kemarin dan sudah disosialisasikan beberapa hari terakhir. Kebijakan ini mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran Gubernur Sumbar.
”Kami sudah sosialisasi beberapa hari terakhir dan pengusaha mal sudah mengerti dan mendukung,” kata Andre. Tujuan kebijakan itu, lanjut Andre, untuk meningkatkan capaian vaksinasi di Padang. Sejauh ini, Padang masih menjalankan PPKM level 4 karena tingkat vaksinasi Covid-19 belum sampai 50 persen dari jumlah penduduk.
”Kami mengharapkan kesadaran warga untuk mengikuti vaksinasi agar terbentuk herd immunity. Jika tidak, Kota Padang akan terus berlama-lama mengikuti PPKM level 4,” ujarnya.