Dimiliki Grab, OVO Tetap Bisa Dipakai di Tokopedia dan Layanan Lippo
Dompet elektronik atau ”e-wallet” OVO akan tetap bisa dipakai di ekosistem layanan Tokopedia dan Lippo Group meski saham keduanya akan diakuisisi oleh Grab.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Grab Holdings Inc akan menambah porsi kepemilikan sahamnya di dompet elektronik OVO menjadi sekitar 90 persen dengan mengakuisisi saham Tokopedia dan Lippo Group. Aksi korporasi ini tidak akan menghilangkan OVO sebagai salah satu penyelenggara sistem pembayaran di ekosistem layanan yang disediakan oleh Tokopedia ataupun Lippo Group.
Mengutip Bloomberg, Senin (4/10/2021), Grab Holdings Inc (Grab), yang berencana melantai di bursa saham melalui merger dengan perusahaan cangkang Altimeter Growth Corp pada akhir tahun 2021, meningkatkan kepemilikan sahamnya di PT Bumi Cakrawala Perkasa, induk OVO, dari sekitar 39 persen menjadi 90 persen. Grab telah berkembang bukan hanya penyedia layanan angkutan umum berbasis aplikasi, melainkan ke layanan keuangan. Berinvestasi di OVO adalah bagian dari upaya ekspansi layanan Grab.
Perusahaan perdagangan secara elektronik atau e-dagang Tokopedia memiliki saham sekitar 36 persen di induk OVO. Lippo Group mempunyai saham 7,2 persen di induk OVO melalui anak usaha Lippo yang bernama Inti Anugrah Pratama dan Pima Ecommerce Global. Di perusahaan induk OVO terdapat pemegang saham lainnya, yaitu Tokyo Century Corporation (7,5 persen) dan Wahana Inovasi Lestari yang dimiliki pendiri Tokopedia, Leontinus Alpha Edison dan William Tanuwijaya (5 persen).
Tokopedia dan Gojek telah membentuk perusahaan vertikal bernama GoTo yang akan jadi perusahaan publik. GoTo pun bersaing ketat dengan Grab untuk memenangi pasar layanan digital di Asia Tenggara.
Head of Corporate Communications OVO Harumi Supit saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021), di Jakarta, mengatakan, manajemen OVO sedang aktif berkonsultasi dan berkoordinasi sesuai arahan Bank Indonesia agar restrukturisasi yang sedang dilakukan perusahaan senantiasa selaras dengan peraturan Bank Indonesia dan regulasi pemerintah lainnya.
Selanjutnya, OVO bersama dengan Grab telah menegaskan komitmen penuh kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pemerintah Indonesia untuk terus mendukung bisnis OVO. Dengan dukungan para pemegang saham, termasuk sejumlah investor lokal yang akan segera masuk, OVO berharap dapat mengakselerasi transformasi digital serta memainkan peranan sentral dalam memfasilitasi transaksi dalam ekosistem digital.
”Terkait penggunaan OVO di ekosistem Tokopedia dan Lippo Group, kami telah menyepakati OVO akan tetap hadir sebagai salah satu metode pembayaran,” tegas Harumi.
Pada peringatan empat tahun operasionalnya pekan lalu, OVO mengklaim telah hadir di lebih dari 430 kabupaten/kota di Indonesia. Lebih dari satu juta mitra pengusaha, termasuk UMKM, dan telah mengadopsi QRIS.
Corporate Affairs GoTo Nila Marita secara terpisah menyampaikan, transaksi tersebut telah direncanakan beberapa waktu lalu. Harapannya akan memberikan kesempatan kepada GoTo untuk fokus menjadikan dompet digital GoPay di ekosistem aneka layanan finansial GoTo.
Mengutip riset JP Morgan, ”Ecommerce Payment Trends in Indonesia”(2019), kartu debit dan kredit masih merupakan alat pembayaran yang dominan di Indonesia saat berbelanja daring, menguasai 34 persen pangsa pasar.
Adapun transfer bank adalah metode pembayaran belanja daring kedua yang paling banyak digunakan di Indonesia, menyumbang lebih dari seperempat (26 persen) dari transaksi.
Metode pembayaran belanja daring ketiga yang paling banyak digunakan adalah dompet digital yang terus meningkat pesat popularitasnya. Hal ini dibantu dengan meningkatnya penetrasi ponsel pintar. Dompet digital digunakan untuk satu dari lima toko daring di Indonesia.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Ebi Junaidi, berpendapat, semakin banyak penyedia jasa pembayaran elektronik, masyarakat akan semakin banyak memiliki pilihan. Saat bersamaan, persaingan di antara sesama penyedia jasa pembayaran elektronik juga semakin kompetitif.
”Semakin banyak pemain dompet digital, semakin sengit persaingan. Bank Indonesia telah mengeluarkan QRIS untuk memberikan kesetaraan perlakuan atau level playing field. Jadi, perusahaan rintisan bidang teknologi finansial (tekfin) ataupun perbankan yang jadi penyelenggara jasa pembayaran punya kedudukan setara,” ujarnya.
Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP). SNAP merupakan standar nasional yang ditetapkan Bank Indonesia atas seperangkat protokol dan instruksi yang memfasilitasi interkoneksi antaraplikasi secara terbuka dalam pemrosesan transaksi pembayaran. Menurut Ebi, kebijakan terbaru Bank Indonesia ini juga mendukung persaingan sehat antarperusahaan tekfin jasa pembayaran.
Dia menilai, tantangan terbesar bagi perusahaan tekfin jasa pembayaran adalah menciptakan ekosistem layanan yang bisa dibayar memakai produk mereka. Tantangan berikutnya, membuat warga menjadi loyal menggunakan jasa mereka. Itulah sebabnya, beberapa tahun lalu, di antara mereka sempat bersaing bakar uang atau subsidi diskon besar-besaran kepada konsumen.
Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/2020 tentang Sistem Pembayaran telah mengatur komposisi kepemilikan saham dan pengendalian domestik bagi penyelenggara jasa pembayaran selain bank. Peraturan ini berlaku 1 Juli 2021.
”Kami menilai kebijakan ini berdampak positif ke industri agar tidak ada oligopoli siapa di balik perusahaan tekfin jasa pembayaran,” kata Ebi.
Dia menambahkan, kalaupun di antara perusahaan tekfin jasa pembayaran, khususnya dompet elektronik, masih suka bakar uang, regulator tidak perlu intervensi. Sebab, pada akhirnya, konsumen yang akan memilih.