BEI Terus Lakukan Inovasi untuk Tarik Perusahaan Teknologi ke Bursa
BEI melakukan beragam upaya dan penyesuaian aturan agar perusahaan teknologi dapat meraih pendanaan dari publik dengan mencatatkan saham di bursa.
Oleh
Joice Tauris Santi
·3 menit baca
Bursa Efek Indonesia melakukan beragam upaya dan penyesuaian aturan agar perusahaan teknologi dapat meraih pendanaan dari publik dengan mencatatkan saham di bursa. Ada beberapa strategi yang dilakukan oleh BEI untuk menarik perusahaan berbasis teknologi tersebut.
”BEI telah menyiapkan setidaknya lima strategi untuk menjadi magnet bagi perusahaan teknologi mencatatkan efek di Indonesia. Mulai dari infrastruktur peraturan, pengembangan fitur-fitur tambahan notasi khusus, klasifikasi Perusahaan Tercatat dan kajian SPAC,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, Selasa (5/10)
Nyoman Yetna menambahkan, regulator telah melakukan berbagai terobosan untuk mengakselerasi peningkatan jumlah emiten. Strategi pertama yang dilakukan ialah dengan membuat rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Saham Hak Suara Multipel (RPOJK SHSM).
Pembahasan tentang aturan ini masih terus dilakukan. Hak suara multipel membuat saham emiten teknologi terbagi lebih dari satu kelas. Para pendiri memiliki hak suara lebih besar, hal ini bertujuan agar visi dan misi yang dicanangkan para pendiri masih tetap dapat dilakukan walaupun jumlah sahamnya mengecil. Nyoman memperkirakan, aturan tersebut segera diterbitkan di tahun ini.
Hak suara multipel membuat saham emiten teknologi terbagi lebih dari satu kelas. Para pendiri memiliki hak suara lebih besar, hal ini bertujuan agar visi dan misi yang dicanangkan para pendiri masih tetap dapat dilakukan walaupun jumlah sahamnya mengecil.
Strategi kedua adalah merevisi Peraturan Bursa Nomor I-A. Revisi ini dilakukan untuk membuka peluang baru yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri, termasuk perusahaan teknologi yang valuasinya sudah mencapai centaur, unicorn, dan decacorn, tetapi dengan tetap memperhatikan kualitas emiten.
Menurut ketentuan free float berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Kep-001-183/BEI/12-2018 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Dalam aturan itu, perusahaan tercatat jika jumlah saham yang dimiliki pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama mencapai minimal 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor. Pemegang saham harus berjumlah minimal 300 nasabah pemilik rekening.
BEI juga memberikan waktu paling lambat dua tahun kepada emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut. Wacana yang sedang diajukan adalah perubahan istilah free float yang akan didefinisikan sebagai saham publik.
Strategi ketiga adalah pengembangan notasi khusus kepada emiten yang menerapkan SHSM. Tujuan diberlakukan notasi khusus ini untuk meningkatkan kesadaran bagi investor karena terdapat perbedaan hak suara yang memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang SHSM, sehingga dapat memengaruhi pengambilan keputusan dalam rapat umum pemegang saham.
Strategi keempat adalah implementasi IDX Industrial Classification (IDX IC) sebagai pengganti JASICA (Jakarta Stock Industrial Classification). Perubahan klasifikasi ini penting karena disesuaikan dengan situasi dan kebiasaan yang dilakukan pada bursa saham lainnya.
Adapun stategi selanjutnya terkait penggunaan Special Purpose Acquisition Company (SPAC). Masuk bursa melalui perusahaan cangkang SPAC banyak dilakukan oleh calon emiten di bursa Amerika Serikat, terutama dilakukan oleh perusahaan teknologi. Merger dengan SPAC membuat biaya dan waktu proses pencatatan di bursa menjadi lebih hemat dan singkat. Grab, misalnya, sudah bersiap masuk ke bursa Amerika dengan menggunakan SPAC Altimeter.
Masuk bursa melalui perusahaan cangkang SPAC banyak dilakukan oleh calon emiten di bursa Amerika Serikat, terutama dilakukan oleh perusahaan teknologi. Merger dengan SPAC membuat biaya dan waktu proses pencatatan di bursa menjadi lebih hemat dan singkat.
”Pada saat ini di Indonesia belum terdapat skema investasi melalui pendirian perusahaan dengan skema SPAC. Untuk itu, Bursa sedang melakukan studi terkait dengan SPAC termasuk pemetaan atas regulasi yang saat ini ada maupun regulasi baru yang sekiranya dapat men-support pengembangan SPAC. Dengan demikian, peningkatan jumlah perusahaan tercatat diakselerasi melalui pencatatan saham perusahaan yang dilakukan seperti IPO konvensional dan juga melalui skema-skema khusus lainnya, seperti SPAC,” kata Nyoman lagi.
Siap masuk bursa
Setelah Bukalapak.com, beberapa perusahaan rintisan yang sudah besar pun berniat masuk bursa. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI beberapa waktu lalu, CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengatakan, Bukalapak telah membuka karpet merah bagi semua pelaku industri teknologi untuk masuk bursa.
”Pada saatnya, GoTo akan mencatatkan saham di bursa,” kata CEO Gojek Kevin Aluwi pada kesempatan yang sama. GoTo diperkiraan akan masuk bursa pada tahun depan. Kemungkinan masuk ke bursa juga disampaikan lokapasar lain, Blibli. Blibli sudah mengakuisisi operator supermarket premium Ranch Market untuk memperkuat ekosistemnya.