logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Kembali Ingatkan...
Iklan

Pemerintah Kembali Ingatkan Perangkat IoT Wajib Sertifikasi Kemkominfo

Wajib sertifikasi perangkat telekomunikasi bagi benda yang terhubung internet atau ”Internet of Things” kembali diserukan oleh pemerintah.

Oleh
Mediana
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/84JsS9ykW3Catcd0erHSRSguChc=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_24947550_90_0.jpeg
Kompas

HTC Vive adalah satu produk elektronik yang memanfaatkan teknologi realitas virtual (VR) untuk memberikan kenyataan baru bagi penggunanya, Selasa (26/7/2016). Tidak hanya melihat, pengguna bisa berinteraksi dengan sepasang pengendali mengikuti pergerakan ataupun orientasi badan mereka.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengimbau agar semua  benda yang terhubung dengan internet atau internet of things (IoT) yang akan dipasarkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi perangkat telekomunikasi. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin keterhubungan dengan jaringan telekomunikasi hingga isu keamanan siber untuk masyarakat.

IoT merupakan segala perangkat elektronik yang terhubung dengan internet. Pemakaian IoT menyasar kepada segmen bisnis ke bisnis (B to B) dan bisnis ke konsumen (B to C).

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000