logo Kompas.id
EkonomiMK ”Tolak” Dana Pensiun...
Iklan

MK ”Tolak” Dana Pensiun Dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan

MK mendukung prinsip gotong royong mencapai kesejahteraan masyarakat, seperti yang diterapkan pada BPJS Ketenagakerjaan. Namun MK menilai tidak tepat jika gotong royong itu membagi tabungan yang dipersiapkan PNS.

Oleh
SUSANA RITA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rBjUVFxXGisFfVxc0kdCmZL6-S4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fc85669ca-c7be-4ac7-bdf1-cddd6e26ed40_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ilustrasi: Hakim konstitusi saat membacakan keputusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Pada persidangan tersebut, MK memutus tujuh perkara berbeda terkait uji materi terhadap UU KPK tersebut. Adapun pasal-pasal yang dimohon untuk diuji itu, antara lain, pasal yang mengatur KPK menjadi bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif, izin penyadapan yang harus melalui Dewan Pengawas KPK, dan kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menyatakan, untuk memenuhi prinsip kegotongroyongan dalam pengelolaan sistem jaminan sosial nasional, pemerintah dan DPR tidak perlu menyatukan semua persero penyelenggara jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan ke dalam satu badan. Prinsip kegotongroyongan dapat tetap terpenuhi baik meskipun persero pengelola jaminan sosial, seperti PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), tetap eksis dan melaksanakan fungsinya.

MK menilai, pengalihan PT Taspen dan PT Asabri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah menimbulkan ketidakpastian sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Ketidakpastian itu muncul akibat tidak konsistennya pilihan desain kelembagaan yang diambil dan juga ketidakpastian nasib peserta yang ada di dalamnya.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000