logo Kompas.id
EkonomiNelayan Keluhkan Tarif...
Iklan

Nelayan Keluhkan Tarif Pungutan

Besaran pungutan hasil perikanan, yang salah satunya berdasarkan harga patokan ikan, dianggap memberatkan. Pemerintah diminta proporsional.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/J2yDS1RYeqTEDhBEF_4iD480yPU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Ff20d19f9-3fc4-4ce1-8641-942bcdcaac4b_jpg.jpg
Kompas/Totok Wijayanto

Pekerja mengumpulkan ember penampung ikan untuk dimasukkan kembali ke atas kapal di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Jumat (17/9/2021). Pemerintah segera memberlakukan sistem kontrak penangkapan ikan bagi industri perikanan.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah asosiasi nelayan mengeluhkan ketentuan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP untuk usaha perikanan tangkap yang dinilai membebani pelaku usaha. Tarif pungutan hasil perikanan untuk kapal perikanan meningkat hingga mencapai 400 persen, dengan komponen penentuan tarif dinilai tidak adil.

Pungutan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ketentuan ini menggantikan PP No 75/2015. Komponen penetapan tarif pungutan hasil perikanan (PHP) per gros ton (GT) kapal dihitung berdasarkan produktivitas kapal, harga patokan ikan, dan ukuran kapal.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000