logo Kompas.id
EkonomiPenerimaan Cukai Meningkat,...
Iklan

Penerimaan Cukai Meningkat, Peredaran Rokok Ilegal Tetap Marak

Realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) menunjukkan peningkatan karena ada kenaikan rata-rata tarif CHT hingga 12,5 persen tahun ini. Namun, praktik penjualan rokok ilegal masih marak di pasaran.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yiKxaqssxZOzzFeCwphhHnU3yPk=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fe61bb916-48e1-4763-9831-55511ff7e680_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas Bea Cukai menunjukkan cairan likuid vape barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Realisasi penerimaan cukai hasil tembakau hingga Agustus 2021 melonjak hingga hampir 18 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal itu ditopang peningkatan produksi serta kenaikan tarif. Sayangnya, kenaikan itu masih dibayangi meningkatnya peredaran rokok ilegal sehingga penerimaan negara tidak optimal.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat, hingga Agustus 2021 penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp 111,1 triliun atau tumbuh 17,8 persen dibandingkan realisasi penerimaan CHT pada Agustus 2020 yang mencapai Rp 94,4 triliun.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000