Kemitraan Usaha Besar-Kecil Mesti Setara dan Saling Menguntungkan
Wapres Ma’ruf Amin menekankan pentingnya kemitraan yang setara dan saling mendukung antara pelaku usaha besar dan kecil. Mengutip data KPPU, baru sekitar 9 persen pelaku UMKM yang bermitra dengan pelaku usaha besar.
Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan bahwa kemitraan antara pelaku usaha besar dan kecil yang diharapkan adalah kemitraan dengan kesetaraan dalam bentuk saling mendukung antarpihak. Pola selama ini, yang terbentuk dari anggapan bahwa sifat kemitraan hanya memberi santunan, diharapkan dapat berubah.
Iklim usaha kondusif merupakan salah satu prasyarat perkembangan usaha dalam negeri. Pemerintah pun telah memberikan tugas kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan antarpelaku usaha besar dan kecil.
”(Hal) Yang kita mau adalah kemitraan (antara pelaku usaha besar dan kecil) dengan kesetaraan dalam bentuk saling memberikan dukungan,” kata Wapres Amin saat menerima Ketua KPPU Kodrat Wibowo secara virtual, Senin (20/9/2021).
Menurut Wapres Amin, selama ini pelaku usaha besar menganggap bentuk kemitraan dengan pelaku usaha kecil sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR/corporate social responsibility) sehingga sifatnya hanya memberikan santunan. Pola ini diharapkan dapat diubah menjadi pola kerja sama setara dan saling memberikan dukungan usaha yang menguntungkan.
Ketua KPPU Kodrat Wibowo menyatakan dukungan penuh terhadap kemitraan yang memberikan dampak signifikan bagi pengembangan usaha kecil. Kendati demikian, berdasarkan data yang dimiliki KPPU, hingga saat ini baru sekitar 9 persen pelaku UMKM yang telah menjalin kemitraan dengan pelaku usaha besar.
”Padahal, kemitraan yang dijalin sangat erat dengan memajukan usaha. Sebagai contoh dalam hal pengemasan, marketing (pemasaran), dan distribusi. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh banyak pihak, termasuk KPPU, untuk meningkatkan kemitraan pelaku UMKM, setidaknya hingga 30-40 persen,” kata Kodrat.
Perluasan kewenangan
Oleh karena itu, KPPU meminta dukungan Wapres Amin dalam mendorong upaya peningkatan kemitraan sebagai salah satu jalan bagi UMKM untuk berkembang. Di sisi lain, Kodrat juga mengungkapkan bahwa KPPU merasa masih memerlukan perluasan kewenangan dan penguatan kelembagaan.
Perluasan kewenangan dan penguatan kelembagaan tersebut diperlukan KPPU dalam menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau UU Antimonopoli. Tugas dimaksud terkait penegakan hukum persaingan usaha, saran dan pertimbangan pada kebijakan pemerintah, serta notifikasi merger.
KPPU telah beberapa kali berupaya mengajukan amendemen UU Antimonopoli, mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hingga meminta dukungan berbagai organisasi masyarakat. Namun, berbagai upaya ini belum membuahkan hasil.
Menanggapi kendala tersebut, Wapres Amin mendukung upaya perluasan kewenangan dan penguatan kelembagaan KPPU dengan syarat telah dilakukan kajian akademis secara mendalam. Selain itu, KPPU diminta mendalami informasi terkait kepada lembaga-lembaga serupa yang dalam beberapa waktu terakhir telah diperkuat kelembagaannya. Berikutnya adalah memperbaiki landasan dan peraturannya.
Pada pertemuan yang digelar secara daring tersebut, Ketua KPPU Kodrat Wibowo didampingi komisioner KPPU, M Afif Hasbullah dan Dinni Melanie, Sekretaris Jenderal KPPU Charles Panji Dewanto, serta Direktur Kajian Nuring. Adapun Wapres Amin didampingi Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar serta Staf Khusus Wakil Presiden Bambang Widianto dan Masduki Baidlowi.
Implikasi UU Cipta Kerja
Pada rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Selasa, Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih menuturkan bahwa UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan pada 2 November 2020 mengubah beberapa UU, termasuk UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau dikenal sebagai UU Persaingan Usaha. Perubahan terhadap UU Persaingan Usaha, di antaranya, termuat dalam Bab VI tentang Kemudahan Berusaha pada Pasal 118.
”Secara rinci dapat kami cermati dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah—yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja—di mana pada Pasal 119 terdapat perluasan tugas dan fungsi KPPU,” kata Guntur. Dalam kesempatan itu, Guntur mewakili Ketua KPPU membacakan tanggapan dalam rapat dengar pendapat mengenai penyusunan rencana kerja anggaran kementerian/lembaga tahun anggaran 2022 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran tersebut.
Ada empat hal sehubungan perluasan tugas dan fungsi KPPU terkait kemitraan pada UU No 11/2020 yang pelaksanaannya diturunkan dalam PP No 7/2021 tersebut, yakni dalam Pasal 104 dan 119. Pertama, KPPU mengawasi pelaksanaan kemitraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, dalam melakukan pengawasan, KPPU berkoordinasi dengan instansi terkait.
Ketiga, ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur dengan peraturan KPPU. Keempat, pengawasan dan evaluasi terhadap kemitraan dapat dilaksanakan bersama antara kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan KPPU. ”Kami mengharapkan dukungan dari Komisi VI DPR agar KPPU senantiasa dapat mengemban amanah sesuai tuntutan UU dan masyarakat,” kata Guntur.