Pemerintah Tawarkan Tiga Skema Pemulihan Industri Perfilman
Pemerintah memiliki rencana pemulihan industri film melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional. Rencana itu meliputi promosi, pembelian lisensi oleh negara, dan produksi film pendek untuk komunitas film di daerah.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI
Suasana salah satu bioskop di Jakarta, Rabu (24/3/2021) malam. Bioskop kembali dibuka beberapa bulan lalu dengan menerapkan protokol kesehatan.
JAKARTA, KOMPAS — Setelah taman wisata, bioskop telah menjadi sasaran uji coba pembukaan kembali dengan protokol kesehatan ketat. Bioskop yang boleh diikutkan uji coba berlokasi di Jawa dan Bali, dengan spesifik daerah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 ke bawah. Pemerintah juga mengupayakan aneka skema program pemulihan industri perfilman.
Hal itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno saat konferensi pers mingguan, Senin (20/9/2021), di Jakarta. Dia menyatakan sudah berbincang dengan pengusaha bioskop yang di antaranya tergabung dalam Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia.
”Sejak 16 September 2021 sudah bisa uji coba. Kapasitas pengunjung bioskop maksimal 50 persen. Pengelola ataupun pengunjung yang masuk harus memenuhi kriteria protokol kesehatan ketat sesuai yang tertera di aplikasi Peduli Lindungi,” kata Sandiaga.
Terkait industri perfilman, lanjutnya, pemerintah bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan bekerja sama membantu pemulihan industri. Pemerintah sudah memiliki sejumlah rencana pemulihan industri film melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dari program itu diturunkan menjadi tiga skema, yakni promosi, pembelian lisensi oleh negara, dan produksi film pendek untuk komunitas film di daerah.
Pemerintah sudah memiliki sejumlah rencana pemulihan industri film melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Skema promosi berarti pemerintah membantu promosi film-film Indonesia terpilih yang siap tayang di media penayangan multiplatform legal. Skema pembelian lisensi film oleh negara bertujuan untuk memberikan apresiasi bagi pemilik film Indonesia dan meningkatkan ketersediaan film berkualitas dalam rangka memenuhi kebutuhan film di ruang-ruang publik berdasarkan program pemerintah.
Adapun skema produksi film pendek untuk komunitas film di daerah berarti pemerintah mendorong rumah produksi perfilman untuk memproduksi film-film baru yang dapat ditayangkan melalui media penayangan multiplatform legal.
”Kami berharap ketiga skema itu dapat menyasar kepada kebutuhan pasokan dan permintaan di ekosistem industri perfilman Indonesia. Penerima bantuan yang akan diberikan pun turut mempertimbangkan asas pemerataan dari sisi sineas ataupun pelaku film di seluruh Indonesia,” ucap Sandiaga.
Meskipun sudah ada penurunan level PPKM serta uji coba pembukaan kembali taman wisata dan bioskop, Sandiaga berharap masyarakat tidak larut dalam euforia. Masyarakat diharapkan tetap patuh protokol kesehatan. Sebab, ada potensi penyebaran Covid-19 meningkat kapan saja.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyampaikan, pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan Kemenparekraf. Nota kesepahaman itu berlaku lima tahun dan mencakup sejumlah ruang lingkup isu. Sebagai contoh, pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata, kekayaan intelektual produk kreatif, penyelenggaraan kegiatan, dan promosi investasi pariwisata ataupun produk kreatif.
Skema pembelian lisensi film oleh negara bertujuan untuk memberikan apresiasi bagi pemilik film Indonesia dan meningkatkan ketersediaan film berkualitas.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (pakaian biru) berkunjung ke Desa Gegesik Kulon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (9/9/2021). Gegesik Kulon termasuk dalam 50 besar desa wisata dalam Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021.
”Kami juga membantu memfasilitasi vaksinasi Covid-19 bagi pekerja industri perfilman. Vaksinasi membantu pemulihan aktivitas perekonomian. Kami percaya bahwa perlahan, industri pariwisata dan ekonomi kreatif akan bangkit kembali,” ujar Arsjad.
Kunjungan wisman
Mengenai kunjungan wisatawan mancanegara (wisman), Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya menegaskan, pembukaan kembali kunjungan wisman tetap memperhatikan status penyebaran pandemi Covid-19 dari negara asal. Hingga sekarang, Pemerintah Indonesia tetap menutup kunjungan wisman meskipun sudah ada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
”Ketentuan tersebut diperuntukkan bagi orang asing yang akan masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan kalau bisnis bisa dipakai untuk leisure. Tidak boleh sebaliknya,” ucapnya.
Nia menegaskan, di Bali khususnya, belum boleh menerima kunjungan wisman. Bandara Internasional Ngurah Rai tetap beroperasi dan kalaupun sudah ada maskapai asing masuk, itu untuk mengangkut repatriasi. Bali baru bisa dibuka kembali bagi turis asing pada Oktober 2021 apabila situasi pandemi di Indonesia tetap terkendali seperti saat ini.
Terlepas dari urusan kesiapan menyambut kembali wisman, Pemerintah Indonesia sudah berkomitmen menjadikan Bali sebagai lokasi utama untuk Presidensi Konferensi Tingkat Tinggi G-20 tahun 2022. Adapun Lombok, Nusa Tenggara Barat, tetap dikabarkan menjadi lokasi penyelenggaraan acara pendukung acara itu.