Bandar Udara Soekarno-Hatta, terhitung mulai Minggu, 19 September 2021 pukul 00.00, menerapkan prosedur baru kedatangan penumpang internasional untuk mencegah varian baru Covid-19.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·4 menit baca
ARSIP ANGKASA PURA II
Para penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, mulai Minggu (19/9/2021) pukul 00.00, harus menjalani tes PCR. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS — Bandar Udara Soekarno-Hatta, terhitung mulai Minggu, 19 September 2021 pukul 00.00, menerapkan prosedur baru kedatangan penumpang internasional untuk mencegah varian baru Covid-19. Prosedur baru ini terkait terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Y Gandoz, di Jakarta, Minggu (19/9/2021), mengatakan, surat edaran tersebut untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap penumpang pesawat rute internasional.
Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2021 pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma, dan varian MU (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan, semua pemangku di Bandara Soekarno-Hatta, antara lain, Angkasa Pura II, Otoritas Bandara Wilayah I, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian Kesehatan, Satgas Udara Penanganan Covid-19, dan maskapai, telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru yang sejalan dengan surat edaran itu. Ketentuan itu berlaku bagi penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Agus menambahkan, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan semua pemangku kepentingan, sejumlah titik pengecekan (checkpoint) ditetapkan untuk menjalankan prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (19/9/2021), mengarahkan penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, menuju lokasi pemeriksaan tes PCR hingga menuju tempat karantina.
Adapun enam titik pengecekan yang disiapkan, pertama, penumpang rute internasional, baik untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun asing, yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah turun dari pesawat akan menuju area holding untuk pendataan sesuai kriteria Keputusan Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021 (pekerja migran, pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah) serta pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lain sesuai ketentuan di luar kriteria keputusan Ketua Satgas tersebut.
Titik pengecekan kedua, semua penumpang menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan personel Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan. Dokumen yang diverifikasi, antara lain, kartu vaksinasi, eHAC Internasional, surat hasil RT-PCR Covid-19 dari negara asal, dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021. Pada titik ini, personel KKP juga akan mengklasifikasi lokasi karantina.
Titik pengecekan ketiga, semua penumpang menjalani tes PCR yang masih terletak di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Adapun layanan tes ini akan dilakukan oleh penyedia fasilitas layanan kesehatan.
Pengecekan keempat, semua penumpang menjalani proses imigrasi serta bea dan cukai. Kemudian, di titik pengecekan kelima, penumpang menuju area holding untuk persiapan karantina dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan Covid-19. Hasil tes PCR juga akan diinformasikan di titik ini.
Selanjutnya, titik pengecekan keenam, penumpang menuju transportasi darat (bus) untuk diantar ke lokasi karantina yang telah ditetapkan. Di titik ini, pelaksanaannya dibantu oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P menuturkan, semua personel satgas berkomitmen menerapkan surat edaran Kementerian Perhubungan dan prosedur kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala KKP Kelas I Soekarno-Hatta (KKP) Darmawali Handoko mengingatkan agar penumpang internasional menjalani protokol kesehatan. Penumpang internasional tujuan Bandara Soekarno-Hatta harus menjalani tiga kali tes PCR. Pertama, di negara asal, kemudian di Bandara Soekarno-Hatta, dan tes ketiga di lokasi karantina.
Pelabuhan Batam
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa hari sebelumnya meninjau langsung penerapan pembatasan pintu masuk internasional di Pelabuhan Batam. Sebagaimana arahan Presiden, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri, baik melalui darat, laut, maupun udara, sebagai upaya melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran varian virus baru Covid 19, termasuk varian Mu, masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.
Budi mengatakan, pekerja migran Indonesia rata-rata yang datang melalui Pelabuhan Batam berjumlah 100 orang. Ke depan, langkah-langkah yang lebih ideal akan dilakukan agar lebih baik lagi, seperti percepatan hasil PCR dan vaksinasi.
”Dalam beberapa hari ini, Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 akan memberikan sejenis PCR dengan metode tes cepat molekuler. Hasilnya bisa diketahui dalam waktu beberapa jam sehingga para pekerja migran yang keluar dari titik kedatangan ini sudah diketahui positif ataupun negatifnya,” ujar Budi.
ARSIP KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga dari kanan) meninjau area kedatangan di Pelabuhan Batam, Kamis (16/9/2021).
Menteri Perhubungan merekomendasikan, apabila pada hari ketujuh karantina hasil PCR negatif, vaksinasi kepada pekerja migran bisa dilakukan di hari kedelapan. Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE No 75/2021), Laut (SE No 76/2021), dan Udara (SE No 74/2021).
Melalui tiga surat edaran tersebut, pembatasan dilakukan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional, baik di pos lintas batas negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandara. Untuk bandara, penerapannya dilakukan hanya di Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi, Manado. Untuk pelabuhan, hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Sedangkan untuk PLBN, hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.
”Adapun sasaran dari pembatasan dan aturan syarat kesehatan ini adalah para pekerja migran Indonesia, WNI dan WNA, awak kapal dan pesawat penumpang ataupun kargo, yang akan masuk ke Indonesia,” kata Budi Karya.