logo Kompas.id
EkonomiTuris Asing Masuk Indonesia...
Iklan

Turis Asing Masuk Indonesia Diusulkan Wajib Karantina

Pelonggaran kunjungan orang asing ke Indonesia, termasuk wisatawan mancanegara, sebaiknya tetap memprioritaskan aspek kesehatan di masa pandemi. Itu harus dilakukan untuk melindungi rakyat dari penyebaran Covid-19.

Oleh
Mediana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lnEn1SbRRfg1AWDwy_hqw1tn_q4=/1024x565/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210708cokb-operasi-yustisi-ppkm-darurat_1625749009.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Petugas memeriksa seorang turis yang terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ketika tim pengawasan PPKM melaksanakan operasi yustisi di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Sinyal wisatawan mancanegara diperbolehkan berkunjung ke Indonesia semakin jelas. Itu didukung terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pelaku industri pariwisata berharap pemerintah mengutamakan kesehatan publik selama pandemi Covid-19 dengan mewajibkan turis asing dikarantina.

Sebelumnya, Rabu (15/9/2021), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021. Dengan peraturan ini, pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia dalam aturan sebelumnya, yakni Permenkumham No 27/2021, dinyatakan tidak berlaku.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000