logo Kompas.id
EkonomiUpaya Menangkal Derasnya...
Iklan

Upaya Menangkal Derasnya Banjir Peraturan dari Pemerintah...

Perpres No 68/2021 bisa membatasi menteri membuat peraturan. Namun, proses konsultasi dengan Presiden dipastikan memakan waktu. Akan lebih baik ada ketegasan Presiden Jokowi meniadakan peraturan menteri/kepala lembaga.

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono/Nina Susilo
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bD_qQggBOu1rCqZ5fjUDfvN6qM8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190909_ENGLISH-ANALISIS-EKONOMI_B_web-Copy_1568035906.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Bersama DPD dan DPR tahun 2019 di Gedung Nusantara 1 Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyampaikan keinginan untuk memangkas aturan-aturan yang tumpang tindih dan menghambat pelayanan masyarakat.

Berkali-kali Presiden Joko Widodo mengatakan pusing dengan aturan yang terlalu banyak. Di Indonesia, setidaknya ada 42.000 aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah.

Keinginan memangkas aturan selalu disampaikan baik dalam pidato kenegaraan di tahun 2019, dalam sidang kabinet paripurna, rapat terbatas, pertemuan dengan kepala-kepala daerah, maupun dengan pihak swasta. Sudah banyak sebenarnya aturan yang dihapuskan, tetapi masih saja ada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang menerbitkan aturan baru.

Editor:
Madina Nusrat, Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000