logo Kompas.id
EkonomiSistem Kontrak untuk Industri ...
Iklan

Sistem Kontrak untuk Industri Perikanan Diberlakukan pada 2022

Pemerintah akan segera menetapkan zona industri perikanan dengan sistem kuota penangkapan ikan bagi investor. Penangkapan terukur perlu diimbangi dengan pengawasan untuk memastikan sumber daya ikan lestari.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uZOAvmu42ehsbNP3TYNs81xPAlU=/1024x733/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F0c53fe83-cf97-45f2-8615-eb8d0701397e_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Sejumlah kapal ikan berlabuh di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (14/8/2021) pagi. Setiap harinya, paling tidak ada 30 kapal ikan berukuran di atas 30 gros ton yang bersadar dan membongkar muatannya di pelabuhan tersebut. Masing-masing kapal membawa hingga 40 ton ikan dari berbagai jenis.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah segera memberlakukan sistem kontrak penangkapan ikan bagi industri perikanan. Sistem itu merupakan bagian dari kebijakan penangkapan terukur dan berkelanjutan yang akan diterapkan mulai tahun 2022.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini mengemukakan, kebijakan penangkapan terukur merupakan upaya menyeimbangkan prinsip ekonomi dan ekologi dalam pemanfaatan sumber daya ikan yang berkelanjutan. Konsep penangkapan terukur yang berbasis kuota tangkapan akan diterapkan pada seluruh wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI mulai tahun 2022.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000