Pemajakan Bahan Pokok, Jasa Pendidikan, dan Kesehatan untuk Ciptakan Keadilan
Barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak akan dikenai PPN dengan tarif PPN yang rendah bahkan bisa dibebaskan dari pajak
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan bertujuan untuk memberikan keadilan perlakuan perpajakan atas kelas ekonomi masyarakat.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja RUU KUP Komisi XI DPR RI.
Dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, dalam RUU KUP, perluasan basis PPN dengan pengurangan atas pengecualian obyek pajak akan dilakukan secara tepat sasaran untuk mencerminkan keadilan.
Ia memastikan, barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak, yakni barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, dikenai PPN dengan tarif PPN yang lebih rendah dari tarif normal. Bahkan, barang dan jasa tersebut dapat tidak dipungut PPN, contohnya bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi.
Bahkan, barang dan jasa tersebut dapat tidak dipungut PPN serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi. (Sri Mulyani Indrawati)
”Bahan pokok, pendidikan, dan kesehatan punya rentang konsumsi yang lebar dari yang paling dasar sampai yang paling mewah, menyangkut pendapatan atau tingkat pendapatan yang sangat tinggi,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).
Ia memaparkan, contoh sembako yang akan dikenai PPN adalah beras basmati dan daging sapi wagyu. Adapun komoditas beras lokal dan daging sapi yang tidak termasuk kelas premium akan tetap dibebaskan dari PPN.
Di bidang pendidikan, Sri Mulyani menegaskan, hanya sekolah tertentu dengan bayaran surat persetujuan pembayaran (SPP) mahal yang bakal dibanderol PPN. Walau belum dapat menyebutkan batasan iuran jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN, secara umum PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bersifat komersial.
”PPN ditujukan untuk lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” kata Sri Mulyani.
Skema pengaturan atas rencana pengenaan PPN jasa pendidikan, lanjutnya, dirancang agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana mematok tarif PPN atas jasa pendidikan sebesar 7 persen.
Sementara itu, di bidang kesehatan, PPN akan diterapkan pada penyelenggara jasa kesehatan yang bersifat non-esensial, seperti jasa-jasa klinik kecantikan/estetika maupun klinik operasi plastik. Adapun jasa kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak tetap dibebaskan dari pungutan PPN.
Pemisahan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penguatan sistem jaminan kesehatan nasional. Meskipun demikian, Sri Mulyani belum menjelaskan berapa tarif PPN yang dikenakan atas jasa operasi plastik atau jasa klinik kecantikan lainnya.
Secara umum, seluruh barang dan jasa dikenai PPN, kecuali sudah menjadi obyek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), seperti restoran, hotel, parkir, dan hiburan. Adapun PPN dikecualikan terhadap uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Dihubungi secara terpisah, pengamat pajak DDTC, Darussalam, menilai, pemungutan PPN atas bahan pokok, jasa pendidikan, dan produk kesehatan sebaiknya bisa dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pemberian subsidi. Dengan begitu, penarikan pajak tersebut tetap akan memberi manfaat.
”Kebijakan memungut pajak sembako dan sekolah memang akan menuai pro dan kontra. Tetapi, di sisi lain, kebijakan ini bisa menjadi jalan keluar bagi keberlangsungan penerimaan pajak negara,” ujarnya.