Wapres Amin: Pemerintah Dukung Perlindungan Jamsostek Semesta
Wapres Amin berharap dengan terbitnya sejumlah regulasi dan kebijakan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah dapat optimal mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja.
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek semesta. Langkah tersebut sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia.
Kebijakan dan regulasi dimaksud, pertama, berupa Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para gubernur, bupati, dan wali kota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
”Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN (aparatur sipil negara) dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya,” kata Wapres Ma’ruf Amin saat memberikan sambutan secara daring pada acara Penghargaan Paritrana, Kamis (9/9/2021).
Selanjutnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. Salah satu isi dalam regulasi tersebut adalah mengatur penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pekerja di badan usaha milik daerah se-Indonesia.
Baca juga: Tanggung Jawab Perusahaan Ditagih
Terbitnya Instruksi Presiden dan Permendagri tersebut diharapkan betul-betul dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja. ”Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,” kata Wapres Amin.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menuturkan, UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2 mengamanatkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu. Oleh karena itu, dibentuklah Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 sebagai perwujudan kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ditunjuk untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja atas risiko-risiko yang mungkin terjadi, seperti risiko kecelakaan kerja, risiko meninggal, persiapan memasuki hari tua dan pensiun, serta risiko kehilangan pekerjaan dikarenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya sebagian besar penghasilan.
Baca juga: Tunjangan Pengangguran Berlaku 2022, Kepesertaan Jamsostek Perlu Diperluas
”Pemerintah telah menerbitkan kebijakan dan regulasi untuk mendukung perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan guna mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” kata Muhadjir.
Muhadjir menuturkan, dalam rangka mewujudkan jaminan sosial yang paripurna bagi seluruh pekerja melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ada program baru, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hadirnya program JKP bertujuan untuk menjadi solusi bagi pekerja untuk mempertahankan derajat kehidupan saat mengalami PHK.
Program JKP memberi manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. ”Terselenggaranya program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga perlu dukungan yang serius dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” katanya.
Paritrana Award
Muhadjir menuturkan, salah satu upaya yang telah berlangsung sejak tahun 2017 untuk mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan adalah menginisiasi adanya Paritrana Award. Paritrana Award adalah penghargaan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perusahaan, serta usaha kecil menengah yang telah memberikan perhatian dan dukungan dalam implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah yang dilaksanakan setiap tahun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, Paritrana Award merupakan program penghargaan dari pemerintah yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan didukung Kementerian Ketenagakerjaan serta Kemendagri. Filosofi Paritrana diambil dari bahasa Sanskerta yang artinya perlindungan.
Pada kesempatan tersebut Anggoro menuturkan bahwa dalam amanah Inpres No 02/2021 dan Permendagri No 27/2021, pemerintah mewajibkan pemerintah daerah serius mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dukungan anggaran dan perlindungan pegawai non-ASN. Pegawai non-ASN ini meliputi honorer pemerintah daerah, kecamatan, perangkat desa, hingga RT/RW, dan termasuk pekerja pelayanan publik seperti posyandu, linmas, pekerja keagamaan, dan guru honorer.
Demi mewujudkan kesejahteraan dan keberlangsungan hidup pekerja dan keluarga, BPJS Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan stake holder untuk sama-sama melindungi seluruh pekerja Indonesia.
Selanjutnya, pemerintah menyiapkan ajang Paritrana Award sebagai sarana apresiasi kepada pemda yang telah melaksanakan dengan baik amanah yang tertuang dalam Inpres dan Permendagri serta berlomba-lomba melindungi seluruh pekerja. ”Untuk itu, demi mewujudkan kesejahteraan dan keberlangsungan hidup pekerja dan keluarga, BPJS Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan stake holder untuk sama-sama melindungi seluruh pekerja Indonesia,” kata Anggoro.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di kesempatan tersebut kembali mengingatkan pemerintah daerah dan pelaku usaha bahwa arti penting jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam rangka memberikan kenyamanan bekerja. Kenyamanan bekerja selanjutnya akan meningkatkan produktivitas kerja, kesejahteraan pekerja, kesejahteraan perusahaan, dan masyarakat pada umumnya.
Pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi dan sosial budaya. Salah satunya adalah program bantuan subsidi upah yang telah diluncurkan tahun 2020 dan dilanjutkan tahun 2021 dengan menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Wilayah Penerima Subsidi Upah Pekerja Masih Bisa Diperluas
Menurut Ida, hal ini adalah merupakan salah satu manfaat bagi pekerja atau buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Selain manfaat perlindungan dasar, pekerja atau buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menerima manfaat bantuan-bantuan sosial manakala terjadi krisis ekonomi seperti yang kita rasakan sekarang ini,” katanya.
Selain itu, Ida melanjutkan, tahun depan, program baru jaminan kehilangan pekerjaan mulai dijalankan. Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan ini tentu menjadi penting sebagai jaring pengaman bagi pekerja atau buruh dalam menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang semakin dinamis.
”Untuk itu, pada kesempatan ini saya mendorong kepada seluruh pemerintah daerah agar meningkatkan awareness terhadap perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya. BPJS dan pemerintah daerah harus bersinergi dan berkolaborasi memperluas perlindungan pekerja,” katanya.
BPJS dan pemerintah daerah harus bersinergi dan berkolaborasi memperluas perlindungan pekerja.
Menaker Ida juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah. Dengan demikian, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin komprehensif menyentuh seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan.