Pusat Belanja Dibuka dengan Penerapan Protokol Kesehatan Ketat
Pusat belanja atau mal serta daya tarik wisata (DTW) di Bali dapat dibuka dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Bali menyambut optimistis kelonggaran bagi mal.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Setelah mengalami pembatasan operasional sejak diberlakukannya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada 3 Juli 2021, pusat belanja, perdagangan, dan daya tarik wisata (DTW) di Bali dibuka, tetapi dengan kewajiban penerapan protokol kesehatan sangat ketat. Pengelola mal dan pusat belanja menanggapi positif langkah pemerintah membuka mal dan pusat belanja meskipun masih dalam masa PPKM level 4.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bali Gita Sunarwulan menyatakan, pihaknya menyambut optimistis kebijakan terbaru pemerintah, di antaranya,melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang diumumkan Gubernur Bali pada Selasa (7/9/2021). Gita menambahkan, APPBI Bali bersyukur karena pemerintah akhirnya mengizinkan mal dan pusat belanja di Bali kembali dibuka untuk pengunjung.
”Sebanyak 14 mal yang menjadi anggota APPBI Bali sudah dibuka sejak Rabu,” kata Gita yang dihubungi Kamis (9/9/2021). Seluruh pengelola mal dan pusat belanja anggota APPBI sepakat mengikuti aturan pemerintah, terutama penerapan protokol kesehatan secara ketat, demi melindungi pengunjung dan karyawan.
Pengelola mal dan pusat belanja juga memastikan seluruh pengunjung dan karyawan mengikuti arahan pemerintah, termasuk pemindaian kode QR aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk dan langkah penapisan ke pusat belanja atau mal.
Aktivitas pusat belanja, pusat perdagangan, dan mal di Bali dibatasi sejak PPKM darurat Covid-19 diterapkan mulai 3 Juli 2021 yang kemudian diperpanjang dengan penerapan PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali. Perdagangan ditutup kecuali untuk toko atau tenant penjual kebutuhan esensial, makanan dan minuman, serta pegawai toko yang melayani penjualan secara daring (online).
Selasa (7/9/2021), Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali sebagai respons atas terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Pelonggaran diberikan, tetapi dengan persyaratan penerapan protokol kesehatan sangat ketat itu juga diberlakukan terhadap daya tarik wisata (DTW) dan desa wisata.
Protokol kesehatan
Ketentuan yang diwajibkan dalam pembukaan mal, pusat belanja, dan pusat perdagangan, serta obyek daya tarik wisata (DTW) dan desa wisata, yakni, penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai penapisan (skrining) bagi pengunjungnya.
Kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen. Pembatasan jumlah pengunjung juga diterapkan di restoran atau rumah makan dan tempat makan di mal, yakni kapasitas pengunjung yang makan di tempat (dine in) maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit. Hingga saat ini, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam mal, pusat belanja, dan pusat perdagangan dinyatakan masih ditutup.
Sebanyak 14 mal yang menjadi anggota APPBI Bali sudah dibuka sejak Rabu. (Gita Sunarwulan)
Pengaturan lain untuk mal, pusat belanja, dan pusat perdagangan di Bali, pengunjung yang diizinkan masuk mal adalah pengunjung yang sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diterapkan kepada pegawai atau karyawan mal selain bagi pengunjung.
Kelompok masyarakat risiko tinggi, seperti perempuan hamil, penduduk berusia di bawah 12 tahun, dan penduduk berusia di atas 70 tahun, tidak diizinkan memasuki mal, pusat belanja, atau pusat perdagangan.
Uji coba
Menyusul adanya kelonggaran bagi mal, pusat belanja, dan pusat perdagangan maupun daya tarik wisata (DTW) di Bali itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati meninjau kesiapan pengelola pusat belanja, mal, pusat perdagangan di Kota Denpasat yang kembali mengoperasikan usahanya, Rabu (8/9/2021).
Dari siaran pers Pemprov Bali, Rabu, Wakil Gubernur Bali Tjok Ace bersama Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho dan Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali/Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana juga mengecek dan mencoba pemakaian scan barcode yang ditempatkan di akses masuk mal.
Scan barcode itu terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dipasang dalam ponsel pengunjung. Tjok Ace mengapresiasi langkah pengelola mal yang menyiapkan penapisan (skrining) bagi pengunjung maupun pegawai yang masuk ke mal.
Terkait hal itu, Gita mengatakan pihak pengelola mal anggota APPBI Bali memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan langkah-langkah yang diarahkan pemerintah dijalankan secara baik di mal atau pusat belanja. Gita menyatakan pihak pengelola mal dan pusat belanja mendukung dan sekaligus turut serta mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Terkait adanya kelonggaran bagi obyek DTW dan desa wisata di Bali yang dapat menerima kunjungan, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan perlu membangun kepercayaan wisatawan tentang kondisi Bali yang membaik.
Dia menambahkan, kepatuhan pengelola obyek DTW, pegawai atau karyawan, dan juga pengunjung menerapkan protokol kesehatan secara benar dan ketat itu menjadi penting dan sekaligus menjadi contoh yang baik dalam masa uji coba ini.