Dewan Nasional Rekomendasikan Pencabutan KEK Tanjung Api-Api
Empat KEK lain diberi peringatan dan waktu satu tahun untuk berbenah. Keempat KEK itu adalah KEK Morotai (Maluku Utara), KEK Sorong (Papua Barat), KEK Bitung (Sulawesi Utara), dan KEK Maloy Batuta (Kalimantan Timur).
Oleh
Agnes Theodora
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah melakukan evaluasi secara bertahap, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK merekomendasikan pencabutan status KEK Tanjung Api-Api di Palembang, Sumatera Selatan. KEK Tanjung Api-Api dinilai berjalan di tempat karena persoalan pembebasan lahan yang belum selesai.
Ringkasan Hasil Evaluasi Dewan Nasional KEK atas Pelaksanaan Pengembangan KEK yang diterima Kompas menunjukkan, pembebasan lahan di KEK Tanjung Api-Api belum selesai sesuai jadwal. Pembangunan infrastruktur dasar dalam kawasan dan infrastruktur pendukung juga belum terbangun secara signifikan.
Rekomendasi pencabutan status KEK Tanjung Api-Api itu sudah diserahkan Dewan Nasional KEK kepada Presiden Joko Widodo setelah evaluasi pada 5 Mei 2021. Pelaksanaannya tinggal menunggu arahan dan keputusan dari Presiden Jokowi.
Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Nasional KEK Elen Setiadi mengatakan, Dewan Nasional KEK sudah berulang kali memberikan perpanjangan waktu pembangunan dan evaluasi bertahap. Namun, sampai tenggat jangka waktu terakhir, tidak ada kemajuan dalam pembangunan KEK Tanjung Api-Api.
”Dewan Nasional juga memandang kurang kuatnya upaya dari Badan Usaha Pembangun dan Pengelola dan dukungan dari pemerintah daerah. Maka, kami usulkan agar dicabut saja. Kendala utamanya karena masalah lahan,” kata Elen, yang juga Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (7/9/2021).
Hasil evaluasi Dewan Nasional KEK menyatakan jangka waktu pembangunan KEK Tanjung Api-Api sesuai tenggat sudah lewat. Adapun KEK Tanjung Api-Api yang fokus pada industri pengolahan kelapa sawit, karet, petrokimia, dan logistik ditetapkan sebagai KEK oleh pemerintah pada Juni 2014.
Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK mengatur, dalam jangka waktu paling lama 36 bulan (tiga tahun) sejak KEK ditetapkan, pengusul KEK harus menyelesaikan pembangunan sesuai tahapan untuk dinyatakan siap beroperasi.
Setelah lewat masa tiga tahun, KEK akan dievaluasi. Jika belum siap beroperasi sesuai target, pengusul KEK dapat diberi waktu perpanjangan paling lama dua tahun untuk melakukan pengembangan dengan beberapa penyesuaian.
Jika tenggat dua tahun sudah lewat dan KEK belum juga siap, pengusul KEK diberi perpanjangan waktu lagi selama maksimal tiga tahun. Permohonan perpanjangan itu dapat diajukan oleh Dewan Kawasan di tingkat provinsi kepada Dewan Nasional KEK di tingkat pusat. Jika semua tahapan perpanjangan waktu itu dilakukan dan KEK belum juga bisa beroperasi, Dewan Nasional KEK mengajukan usulan pencabutan penetapan KEK kepada Presiden.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, mengatakan, berkaca pada kasus KEK Tanjung Api-Api, sebelum suatu lokasi ditetapkan menjadi KEK, kepastian lahan harus terlebih dahulu dibereskan.
Selama ini, pemerintah ”mengobral” penetapan KEK tanpa memperjelas pembagian lahan di lokasi terkait yang ditujukan untuk industri, perkebunan, ataupun permukiman warga. Akhirnya yang terjadi adalah pembangunan dan pengembangan KEK terhambat serta timbul sengketa/konflik lahan yang justru merugikan masyarakat setempat.
”Seharusnya sudah clear and clean, siap dibangun untuk pabrik atau resor, atau apa pun sesuai dengan aktivitas ekonomi utama di kawasan tersebut,” ujar Heri.
Belajar dari problem klasik pembebasan lahan yang selama ini menghambat pembangunan KEK, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah menetapkan kriteria bahwa lahan yang diusulkan menjadi KEK harus telah dikuasai paling sedikit 50 persen dari yang direncanakan, mempunyai batas yang jelas, serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
”Kita belajar dari kesalahan yang sudah-sudah. Sebanyak 50 persen lahan sudah harus dikuasai supaya kita bisa langsung mengembangkan kawasan yang ada dan secara bertahap menyelesaikan sisanya agar waktu tidak habis untuk memulai dari nol lagi untuk membebaskan lahan,” kata Elen.
Peringatan
Selain Tanjung Api-Api yang akan dicabut, ada empat KEK lain yang diberi peringatan dan waktu satu tahun untuk berbenah. Keempat KEK itu ialah KEK Morotai (Maluku Utara), KEK Sorong (Papua Barat), KEK Bitung (Sulawesi Utara), dan KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (Kutai Timur, Kalimantan Timur).
”Kami berikan indikator kinerja utama (key performance indicator/KPI) untuk merealisasikan investasi di masing-masing KEK paling lambat satu tahun,” kata Elen.
Empat KEK dengan pengembangan terhambat dan diberi waktu satu tahun itu mayoritas terletak di wilayah periferi (pinggiran) Indonesia. ”Daerah-daerah Indonesia bagian timur punya persoalannya sendiri. Dewan Nasional akan pikirkan treatment yang beda untuk KEK-KEK tersebut, yang kami harapkan bisa menjadi pusat pengembangan ekonomi di daerah timur,” ujarnya.
Ada beberapa kendala utama yang dipetakan Dewan Nasional KEK. Pertama, dukungan infrastruktur wilayah yang minim. Untuk itu, Dewan Nasional KEK telah mengoordinasikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran dan menyelesaikan infrastruktur pendukung.
Kedua, implementasi regulasi untuk mendukung operasionalisasi KEK yang belum sepenuhnya dapat diterapkan secara merata karena pemahaman berbagai pihak di lapangan yang kurang. ”Karena itu, kami akan meningkatkan sosialisasi serta evaluasi untuk percepatan pelaksanaan regulasi di masing-masing KEK,” ujarnya.
Ketiga, kapasitas Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP). Elen mengatakan, beberapa BUPP kurang memiliki kapasitas untuk mempercepat pembangunan dan operasionalisasi KEK, termasuk untuk menarik investor berinvestasi di KEK. Terkait dengan ini, Dewan Nasional KEK memfasilitasi kemitraan antara BUPP dan badan usaha lain yang lebih profesional.
Keempat, operasionalisasi kelembagaan. Administrator di sejumlah KEK dinilai belum mampu memberikan pelayanan maksimal kepada BUPP dan pelaku usaha. ”Kami akan melakukan rekrutmen ulang administrator yang memiliki kompetensi dan achievement dalam operasionalisasi KEK, termasuk menyediakan sarana dan prasarana,” ujar Elen.