Ekonomi Masih Bergerak Lambat Dibayangi Pandemi
Ekonomi mulai bergerak tetapi masih lambat, sedangkan pandemi belum membaik secara signifikan. WHO mengingatkan, Indonesia masih berada pada level insiden tinggi penularan Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS — Ekonomi bergerak lambat di tengah pandemi Covid-19 yang belum membaik secara signifikan. Masyarakat masih cenderung berhati-hati terhadap pandemi dan menahan konsumsi apalagi bepergian. Sementara Organisasi Kesehatan Dunia mengingatkan, Indonesia masih berada pada level insiden tinggi penularan Covid-19.
Kepala Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Yose Rizal Damuri, Senin (30/8/2021), mengatakan, pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tidak serta merta mendorong lonjakan mobilitas masyarakat. Pergerakan masyarakat masih cenderung di area permukiman, tempat kerja, toko penyedia bahan makanan, dan apotek.
Mereka enggan bepergian jauh mengingat biaya bepergian saat ini semakin tinggi lantaran mensyaratkan tes antigen atau tes reaksi berantai polimerase (PCR). Selain itu, masyarakat yang masih memiliki pendapatan dan simpanan juga masih menahan konsumsi di tengah ketidakpastian ekonomi akibat imbas pandemi.
”Ekonomi memang mulai bergerak, tetapi masih lambat. Sementara pandemi Covid-19 secara nasional masih belum sepenuhnya membaik jika dibandingkan awal diterapkannya normal baru pada 4 Juni 2020, kendati sudah mulai terlihat turun dari puncak kasus pada Februari dan Juli 2021,” kata Yose ketika dihubungi di Jakarta.
Ekonomi memang mulai bergerak, tetapi masih lambat. Sementara pandemi Covid-19 secara nasional masih belum sepenuhnya membaik.
Hal itu merujuk pada Matriks Keadaan Ekonomi dan Kesehatan CSIS Indonesia. Matriks ini membandingkan perubahan keadaan ekonomi dan kesehatan suatu daerah terhadap kondisi ekonomi dan kesehatan pada 4 juni 2020 atau saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dihentikan. Keadaan ekonomi digambarkan oleh indeks pergerakan dan keadaan kesehatan oleh indeks intensitas Covid-19.
Matriks tersebut menunjukkan, per 26 Agustus 2021, daerah-daerah di Indonesia masih berada di kuadran II (economy improves-health declines) kendati pemerintah telah melonggarkan PPKM. Hal ini berarti pergerakan aktivitas ekonomi meningkat, sedangkan situasi kesehatan cenderung belum membaik secara signifikan. Kendati begitu, mulai terjadi pergeseran dari kuadran III (economy declines-health declines) ke kuadran II.
Indeks pergerakan (didapat dari data pergerakan orang di sejumlah tempat yang bersumber dari data Google Mobility Index dan Facebook Range Map) nasional rata-rata per pekan masih minus 0,089 pada 26 Agustus 2021. Angka tersebut jauh lebih baik dari kondisi pada 4 Juni 2020 yang indeksnya sebesar 0,140. Semakin tinggi indeks pergerakan, semakin tinggi pula aktivitas ekonomi.
Adapun indeks intensitas Covid-19 (dihitung dari tingkat kematian, pertumbuhan penyebaran, dan kasus aktif) nasional rata-rata per pekan sebesar 3,058 per 26 Agustus 2021. Angka tersebut masih jauh dari capaian indeks per 4 Juni 2020 yang sebesar 0,852. Semakin tinggi indeks intensitas Covid-19 mengindikasikan masih buruknya penanganan kasus Covid-19.
”Hal ini mencerminkan pergerakan aktivitas ekonomi memang meningkat, sementara situasi kesehatan cenderung belum membaik secara signifikan,” ujar Yose.
Baca juga: Terus Dilonggarkan, PPKM Dinilai Sudah Tidak Efektif Lagi
Yose menilai, beban menggerakkan ekonomi ini pada akhirnya diserahkan kepada masyarakat melalui penerapan normal baru berbasis vaksinasi dan displin penerapan protokol kesehatan. Seharusnya selain dengan percepatan vaksinasi, pemerintah juga wajib lebih serius menjalankan pengetesan, penelusuran kontak erat, serta perawatan (3T).
Beban menggerakkan ekonomi ini pada akhirnya diserahkan kepada masyarakat melalui penerapan normal baru berbasis vaksinasi dan displin penerapan protokol kesehatan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menuturkan, seiring dengan pelonggaran PPKM dan pelaksanaan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan, kunjungan ke pusat-pusat perbelanjaan meningkat secara bertahap. Namun, pergerakannya cenderung masih lambat.
Kebijakan tersebut telah menaikkan tingkat kunjungan sebesar 15 persen-20 persen. Kenaikan tingkat kunjungan itu lebih banyak menopang peningkatan pemasukan untuk kategori makanan dan minuman. Untuk kategori-katergori lain, pergerakan peningkatannya masih sangat landai.
”Jumlah pekerja yang sudah bekerja kembali di pusat-pusat perbelanjaan ada sekitar 56.000 orang. Kami berharap pengunjung dapat meningkat dari waktu ke waktu seiring dengan percepatan vaksinasi dan penanganan pandemi Covid-19,” kata dia.
Seiring dengan pelonggaran PPKM dan pelaksanaan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan, kunjungan ke pusat-pusat perbelanjaan meningkat secara bertahap. Namun pergerakannya cenderung masih lambat. Tingkat kunjungannya baru sebesar 5-20 persen.
Alphonzus berpendapat, pelonggaran pembatasan aktivitas masih perlu dilakukan. Hal ini perlu diimbangi dengan menjamin masyarakat agar dapat beraktifitas dan berkegiatan secara sehat dan aman. Saat ini ada dua instrumen penting untuk mendukung hal tersebut, yaitu protokol kesehatan yang telah diberlakukan selama ini dan sekarang ditambah dengan protokol wajib vaksinasi.
Baca juga:
- Pembukaan Pusat Perbelanjaan, Potensi Penularan Covid-19 Diwaspadai
- Pusat Perbelanjaan Hadapi Tekanan Berat
Di sektor industri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau aktivitas sektor industri kritikal atau esensial agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita mengemukakan, industri yang melaksanakan operasional dan mobilitasnya pada masa pandemi Covid-19 wajib menerapkan protokol kesehatan secara disiplin untuk mencegah penularan Covid-19. Mereka juga wajib memberikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu, melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
”Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” kata Reni dalam siaran pers.
Berdasarkan hasil pantauan Kemenperin ke sejumlah perusahaan, banyak perusahaan telah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, mengatur sif karyawan, serta melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan sistem pemindaian berbasis aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, sejumlah perusahaan juga melakukan tes usap, penyemprotan disinfektan secara rutin, memberikan vitamin bagi karyawan, bahkan ada yang menyediakan transportasi bagi pekerja.
Baca juga: Lindungi Pekerja Industri
Transmisi penularan
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam laporannya tentang penanganan kasus Covid-19 di Indonesia pada 25 Agustus 2021 menyatakan, tingkat kasus mingguan masih masuk kategori insiden tinggi atau transmisi penularan komunal (community transmission/CT) level 3 selama delapan minggu terakhir di wilayah Jawa-Bali dan lima minggu terakhir di luar Jawa-Bali.
Kendati sudah turun dibandingkan pekan sebelumnya, tingkat kematian selama sepekan pada periode 16-22 Agustus 2021 masih berada pada CT level 3 baik di sejumlah wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali. Dalam periode tersebut, rasio kematian akibat kasus Covid-19 sebesar 3,8 per 100.000 penduduk atau turun dari pekan sebelumnya yang sebesar 4,2 per 1.000 penduduk.
WHO juga menyebutkan, pada 23 Agustus 2021 jumlah orang yang dites Covid-19 turun signifikan menjadi 21.178 orang jika dibandingkan dengan jumlah tertinggi pada 15 Juli 2021 yang sebanyak 119.586 orang.
”Pemerintah pusat dan daerah perlu menganalisis dan mengevaluasi penanganan kasus dan tingkat kematian yang masih berada pada CT level 3, serta mengidentifikasi alasan yang mendasari di balik penurunan proporsi pengujian tes tersebut,” sebut laporan itu.
Pemerintah pusat dan daerah perlu menganalisis dan mengevaluasi penanganan kasus dan tingkat kematian yang masih berada pada CT level 3, serta mengidentifikasi alasan yang mendasari di balik penurunan proporsi pengujian tes tersebut.
Sementara itu, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, per 29 Agustus 2021, jumlah pasien Covid-19 yang sembuh sebanyak 16.468 orang sehingga total jumlah pasien yang sembuh sejak kasus Covid-19 pertama sebanyak 3.724.318 orang.
Pasien yang terkonfirmasi positif juga bertambah 7.427 kasus sehingga totalnya menjadi 4.073.831 kasus. Adapun pasien yang meninggal bertambah lagi 551 kasus sehingga totalnya sebanyak 131.923 kasus.
Di waktu yang sama, jumlah orang yang diperiksa sebanyak 92.531 orang sehingga kumulatifnya menjadi 21.279.118 orang. Sementara positivity rate (perbandingan antara kasus konfirmasi positif dan jumlah sampel yang diperiksa) harian sebesar 8,03 persen dan positivity rate mingguan (22-28 Agustus 2021) sebesar 12,89 persen.
Semakin tinggi positivity rate menunjukkan semakin besar tingkat penyebaran Covid-19 di masyarakat. Batas maksimal positivity rate yang ditetapkan WHO adalah di bawah 5 persen.
Baca juga:
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dalam penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3 dan 2 pada 23-30 Agustus 2021, perkembangan kasus secara nasional terus membaik.
”Hal ini terlihat dari tren kasus konfirmasi secara nasional yang turun 90,4 persen dan secara spesifik di Jawa-Bali turun hingga 94 persen dari titik puncak pada 15 Juli 2021,” ujarnya dalam telekonferensi pers di Jakarta, Senin.
Luhut juga menyebutkan, per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan pemindaian menggunakan aplikasi PeduliLindungi di beberapa sektor publik, seperti di pusat perbelanjaan, industri, dan olahraga, mencapai 13,6 juta orang. Dari total itu, sebanyak 462.000 orang masuk kategori merah sehingga tidak diperkenankan masuk ke kawasan-kawasan publik tersebut.
Pada minggu ini, pemerintah akan mengubah kategori warna pada pemindaian aplikasi PeduliLindungi. Akan ditambahkan kategori warna hitam bagi orang yang teridentifikasi positif Covid-19 atau kontak erat agar bisa lebih cepat mencegah penyebaran kasus.
”Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, mereka akan langsung dievakuasi untuk diisolasi atau dikarantina,” kata Luhut.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikan menuturkan, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan 3T untuk mengimbangi penerapan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi. Peningkatan tes ini penting untuk menurunkan positivity rate.
Per 29 Agustus 2021, angka positivity rate mingguan secara nasional berada pada level 12,89 persen atau masuk dalam kategori sedang. WHO menyebutkan, angka positivity rate yang harus dicapai harus kurang dari 5 persen. Angka 5 persen itu kira-kira mendekati kondisi kasus Covid-19 mulai normal.
”Kalau positivity rate masih tinggi, ya harus terus meningkan tes dan penelusuran. Kalau tes dan penelusuran kurang, yang tertular masih berkeliaran di mana-mana dan dapat membahayakan orang lain,” kata dia.
Baca juga: ”Positive Rate” dan Protokol Kesehatan