Konversi ke Sepeda Motor Listrik Belum Sentuh Nilai Keekonomian
Keputusan membeli atau mengonversi sepeda motor umumnya masih didorong oleh faktor ekonomi, bukan faktor lingkungan. Sayangnya, biaya konversi ke sepeda motor listrik belum ekonomis.
Oleh
M Paschalia Judith J
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Demi mencapai target 13 juta sepeda motor listrik pada 2030, pemerintah mendorong konversi sepeda motor konvensional berbasis bahan bakar minyak ke sepeda motor listrik. Langkah ini perlu disertai dengan penekanan harga konversi sehingga dapat nilai keekonomiannya tercapai.
Menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, sepeda motor listrik, baik konversi maupun pembelian baru, mesti mengikuti selera dan konsumen masyarakat. ”Keputusan membeli atau mengonversi sepeda motor umumnya masih didorong oleh faktor ekonomi, bukan faktor lingkungan. Sayangnya, konversi ke sepeda motor listrik belum ekonomis,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (22/8/2021).
Konversi ke sepeda motor listrik berkisar Rp 15 juta-Rp 20 juta per unit, sedangkan harga sepeda motor berbasis BBM yang baru juga berada di rentang yang sama. Sepeda motor berbasis BBM bekas berkisar Rp 8 juta- Rp 15 juta per unit, tergantung dari tipe dan usia penggunaan. Dengan demikian, pilihan konversi ke sepeda motor listrik menjadi kurang menarik.
Oleh sebab itu, imbuh Fabby, harga konversi ke sepeda motor listrik mesti ditekan ke bawah Rp 10 juta dengan kapasitas baterai yang memungkinkan jarak tempuh mencapai 80-100 kilometer. Penurunan harga tersebut membutuhkan pembangunan industri baterai, pengonversi tenaga (power converter), serta material dan mesin terkait di dalam negeri dari sekarang.
Konversi ke sepeda motor listrik berkisar Rp juta 15-20 juta per unit, sedangkan harga sepeda motor berbasis BBM yang baru juga berada di rentang yang sama.
Pada saat yang bersamaan, lanjut Fabby, pemerintah perlu meningkatkan minat pasar pada kendaraan listrik. Contohnya, membebaskan pajak kendaraan bermotor bagi mitra pengojek perusahaan pelantar transportasi dalam jaringan, seperti Grab dan Gojek, selama tiga bulan. Pemerintah bersama dengan perusahaan pelantar tersebut juga mesti merumuskan skema pembiayaan konversi sepeda motor bagi mitranya.
Sebelumnya, pada Rabu (18/8), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meluncurkan proyek percontohan (pilot project) ”Konversi Sepeda Motor Mesin Penggerak BBM ke Motor Listrik” dalam rangka mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Proyek ini berada dalam lingkungan Kementerian ESDM. Dengan proyek ini, dia berharap badan usaha milik negara serta pihak swasta, termasuk Grab dan Gojek bersama mitranya, turut berkolaborasi dalam program tersebut.
Dia menilai, konversi ke sepeda motor listrik dapat berdampak ganda hingga mampu menciptakan lapangan kerja. Aktivitas konversi turut menguatkan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan sumber daya manusia sekolah menengah kejuruan di bidang terkait.
Bengkel konversi untuk proyek tersebut telah mengantongi sertifikat dari Kementerian Perhubungan. Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memperinci, proyek itu menyasar 108 sepeda motor operasional Kementerian ESDM yang memiliki nilai buku sebesar Rp 0 per Juni 2021. Dia berharap proyek tersebut dapat rampung pada November 2021.
Aktivitas konversi turut menguatkan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan sumber daya manusia sekolah menengah kejuruan di bidang terkait.
Dia menambahkan, konversi sepeda motor berpotensi menghemat pengeluaran sekitar Rp 125.000 per bulan. Selain itu, tenaga sepeda motor dapat meningkat. Dia mencontohkan sepeda motor berusia kira-kira 6-7 tahun yang mulanya bertenaga 4,5 daya kuda (hp) naik menjadi 5,4 hp setelah konversi.
Bengkel konversi
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebutkan, baru tiga bengkel yang mengajukan sertifikasi untuk konversi. Menurut dia, Kementerian ESDM dapat membina bengkel skala UMKM yang belum memiliki alat dan fasilitas memadai untuk mengonversi sepeda motor berbasis BBM ke listrik.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai menyatakan, persetujuan bengkel umum untuk melakukan konversi diberikan oleh Kementerian Perhubungan. Syarat persetujuan terdiri dari memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor dengan jumlah minimal 1 teknisi perawatan dan 1 teknisi instalatur, peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada sepeda motor, peralatan tangan dan peralatan bertenaga, peralatan uji perlindungan sentuh listrik; peralatan uji hambatan isolasi, mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi, serta fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Untuk memenuhi target jumlah sepeda motor berbasis listrik pada 2030, Fabby menilai, konversi menjadi langkah yang relatif lebih mudah ditempuh. Namun, strategi ini membutuhkan minimal 20.000-30.000 bengkel konversi di Indonesia.