logo Kompas.id
EkonomiSkema Pinjaman KUR Menambah...
Iklan

Skema Pinjaman KUR Menambah Beban Pekerja Migran

Pemerintah dinilai tidak berkomitmen merealisasikan kebijakan 'zero cost' atau bebas biaya penempatan untuk PMI. Pemerintah justru melimpahkan beban biaya yang seharusnya ditanggung pemberi kerja atau majikan kepada PMI

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/08A2L9ZyNNepL5mD5ds3kSYHBqA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F49ce2c81-41cd-4ebf-858a-9e0dbf6252a8_jpg.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Petugas keamanan mengatur pekerja migran Indonesia agar menjaga jarak seusai dengan protokol penanganan Covid-19 saat mereka tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/5/2020).

Jakarta, Kompas -- Skema pinjaman Kredit Usaha Rakyat atau Kredit Tanpa Agunan bagi pekerja migran untuk membayar beban biaya penempatan dapat menjebak pekerja dalam jerat utang. Pemerintah seharusnya fokus menjalankan amanat Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang melarang pekerja dikenai beban biaya penempatan sebelum berangkat.

Kebijakan mengenai skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) bagi pekerja migran Indonesia (PMI) itu diatur dalam Keputusan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 214 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan PMI, yang baru diluncurkan pekan lalu.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000