logo Kompas.id
EkonomiHarga Perdagangan Karbon Dalam...
Iklan

Harga Perdagangan Karbon Dalam Negeri Dinilai Terlalu Rendah

Nilai perdagangan karbon sebesar Rp 30.000 per ton CO2 masih jauh di bawah rekomendasi global. Pemerintah perlu mendorong pembentukan harga pasar yang mampu menekan emisi karbon.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 4 menit baca
https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/P23CpD08qgDI_OKGD8ZVkDGYN80=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F4524b6ac-cac8-44bc-8cf7-d4756367f7e6_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang, Jakarta, Senin (7/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Untuk menekan emisi di sektor ketenagalistrikan, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mulai menguji coba perdagangan karbon antarpembangkit listrik. Akan tetapi, harga yang ditetapkan dalam perdagangan karbon masih terlalu rendah jika dibandingkan tolok ukur dunia sehingga berpotensi tak berdampak signifikan dalam mengurangi emisi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan batas intensitas emisi karbon dioksida (CO2) pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU dengan kapasitas lebih dari 400 megawatt (MW) sebesar 0,918 ton CO2 per MW jam. Batas untuk PLTU dengan kapasitas 100-400 MW senilai 1,013 ton CO2 per MW jam, sedangkan PLTU jenis mulut tambang dengan kapasitas yang sama sebesar 1,094 ton CO2 per MW jam.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan